Beranda Hukum Kafe Tidak Berizin di Serang Disegel

Kafe Tidak Berizin di Serang Disegel

Suasana razia di salah satu kafe di Kabupaten Serang, Banten. (Istimewa)

SERANG – Satpol PP Kabupaten Serang bersama Polres Serang menyegel 4 kafe yang berada di wilayah Kabupaten Serang di antaranya Kafe Scorpions, Kafe King Resto, Kafe Betha dan Kafe Pardomuan. Penyegelan tersebut karena kafe tersebut tidak mengantongi izin resmi usaha dari pemerintah setempat.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menyatakan kegiatan tersebut sebagai upaya cipta kondisi ketertiban di masyarakat. “Untuk tempat-tempat yang menajadi penyakit masyarakat kita lakukan operasi, sementara untuk yang tak berizin kami bekoordinasi dengan Pemda untuk menertibkan,” kata Kapolres melalui sambungan telpon, Kamis (7/3/2019).

Penyegelan dilaksanakan oleh PPNS dari Satpol PP disaksikan oleh Muspika Ciruas dan dibacakan berita acara penyegelan pada penanggung jawab pengelola kafe.

Indra menambahkan pihaknya siap mendampingi Pemda untuk menutup tempat-tempat yang tidak memiliki izin usaha, khususnya yang menyediakan ninuman keras. “Kita akan dampingi untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Kegiatan penertiban melibatkan anggota Polsek Ciruas Koramil Ciruas dan Satpol PP Kabupaten Serang. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News