Beranda Pemerintahan Kadinsos Pandeglang Buka Suara Soal Penyandang Disabilitas Tak Bisa Berobat Akibat Nonaktif

Kadinsos Pandeglang Buka Suara Soal Penyandang Disabilitas Tak Bisa Berobat Akibat Nonaktif

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pandeglang, Wawan Setiawan/Madani Prasetia/Bantennews

PANDEGLANG – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan, buka suara terkait kepesertaan BPJS Kesehatan milik Siti Lutfiah (19), penyandang disabilitas asal Desa Mekarwangi, Kecamatan Saketi, yang sudah tidak aktif. Dinsos memastikan akan menelusuri penyebabnya dan mengupayakan pengaktifan kembali jika memenuhi persyaratan.

Wawan Setiawan mengaku, baru mengetahui kondisi Siti setelah kasus tersebut ramai diberitakan media. Menindaklanjuti informasi itu, Camat Saketi bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) telah mendatangi rumah Siti untuk melakukan asesmen.

“Dari informasi Pak Camat, keluarga tersebut sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Pak Camat juga sudah memberikan bantuan berupa kasur dan sembako,” kata Wawan di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).

Terkait BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif, Wawan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebabnya. Menurut dia, ada sejumlah faktor yang dapat menyebabkan kepesertaan BPJS dinonaktifkan sehingga perlu dilakukan pengecekan melalui sistem.

“Saya belum bisa berbicara terlalu jauh. Kami akan cek dulu kendalanya di mana. Kalau memang ketidakaktifan itu bisa diajukan kembali, tentu akan kami usulkan. Melihat kondisi keluarganya saat ini, sudah seharusnya mendapatkan perhatian. Proses pengaktifan biasanya dilakukan setiap awal bulan, tanggal 1 sampai 10, setelah ada verifikasi lapangan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Siti dan keluarganya telah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Wawan menyebut penerima PKH dan bantuan sembako pada umumnya telah tercatat dalam basis data tersebut.

“Kalau benar menerima PKH dan bantuan sembako, berarti sudah masuk DTSEN, antara desil 1 sampai desil 5, yaitu kategori masyarakat miskin dan sangat miskin,” katanya.

Ia menilai kondisi keluarga Siti layak mendapatkan bantuan pemerintah. Menurutnya, penyandang disabilitas dari keluarga miskin merupakan kelompok yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial.

Baca Juga :  Dinkes Banten Genjot Profesionalisme Tenaga Kesehatan Lewat Program Pelatihan Terpadu

“Kalau melihat kondisinya, tentu sangat berhak dibantu. Penyandang disabilitas sangat berhak mendapat perhatian. Apalagi jika masuk kategori miskin atau sangat miskin,” ucapnya.

Namun, saat disinggung mengenai pengakuan keluarga Siti yang mengaku belum pernah menerima bantuan khusus bagi penyandang disabilitas, Wawan enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

“Itu silakan ditanyakan lagi ke pihak terkait. Saya tidak bisa memastikan apakah menerima atau tidak. Yang jelas Pak Camat sudah turun langsung ke lapangan,” katanya.

Wawan menegaskan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang berkomitmen memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami sangat serius. Ibu Bupati juga selalu mewanti-wanti agar masyarakat yang membutuhkan mendapat perhatian. Kehadiran Dinas Sosial memang untuk melayani masyarakat berkebutuhan khusus dan warga yang memerlukan bantuan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Siti Lutfiah (19), penyandang disabilitas asal Kampung Kubang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Saketi, hanya bisa terbaring di rumah dan bergantung sepenuhnya pada kedua orang tuanya.

Di tengah kondisi ekonomi keluarga yang serba terbatas, kepesertaan BPJS Kesehatan milik Siti justru tidak aktif. Akibatnya, saat Siti sempat menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang, keluarganya terpaksa membayar biaya pengobatan secara mandiri karena tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Orang tua Siti pun berharap ada perhatian pemerintah agar akses layanan kesehatan anaknya dapat kembali dipenuhi. (Mg-Madani Prasetia)