Beranda Peristiwa Kadin Cilegon Angkat Bicara Soal Pelepasan Aset Akses Jalan Pelabuhan Warnasari, Bantah...

Kadin Cilegon Angkat Bicara Soal Pelepasan Aset Akses Jalan Pelabuhan Warnasari, Bantah Ada Dugaan Penyerobotan

Kadin Kota Cilegon. (Ilustrasi)

CILEGON – Wakil Ketua Kadin Cilegon, Arif Rachman, angkat bicara terkait polemik akses jalan menuju Pelabuhan Warnasari yang belakangan ramai diperbincangkan, khususnya soal dugaan kesepakatan pelepasan aset jalan milik Pemkot Cilegon kepada pihak perusahaan.

Arif menegaskan, hasil notulensi Focus Group Discussion (FGD) yang beredar telah disalahpahami oleh sebagian pihak. Menurutnya, tidak ada penyerahan aset secara cuma-cuma ataupun upaya penyerobotan lahan.

“Yang dibahas itu aset jalan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang sudah dibangun dua jalur. Prinsipnya, Pemda meminta akses baru lewat kawasan Osaka (PT Krakatau Osaka Steel) yang terkoneksi ke Jalan Amerika dan Asia. Itu yang menjadi fokus utama,” kata Arif, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, akses jalan lama yang dibangun PCM saat ini membelah lahan milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Dalam diskusi FGD, muncul wacana kemungkinan apabila di kemudian hari CAA berminat membeli lahan jalan tersebut agar aset mereka tidak terpisah.

“Bahasanya jelas dibeli, bukan diserahkan gratis. Pemkot bersedia melepas kalau memang dibeli sesuai aturan. Kalau tidak dibeli, ya tidak diberikan,” tegasnya.

Arif juga menepis isu adanya kesepakatan dalam MoU sebelumnya antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel yang menyangkut perusahaan lain.

“Di MoU kemarin tidak menyinggung soal perusahaan-perusahaan lain. Itu murni soal akses jalan. Baru di FGD berkembang wacana kemungkinan ke depan jika memang ada niat pembelian,” ujarnya.

Menurutnya, FGD tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari Pemda, Kadin, PT Chandra Asri, Krakatau Steel, hingga BUMD PCM, dengan fokus utama penyelesaian persoalan akses jalan pelabuhan.

“Jadi tidak ada penyerobotan lahan, tidak ada permainan aset. Itu hanya diskusi terbuka soal peluang ke depan, kalau memang ada pembelian ya silakan sesuai mekanisme,” jelas Arif.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi Hantam Pantai Goa Langir, Warung Warga Porak-Poranda

Ia menegaskan, kebijakan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah, sementara Kadin hanya berperan sebagai fasilitator diskusi.

“Kadin tidak membelah lahan siapa pun. Kami hanya memfasilitasi FGD agar persoalan akses jalan bisa menemukan solusi,” pungkasnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin