SERANG — Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berinisial KM, mengaku lima kali mengonsumsi sabu sejak 2022. Polisi menangkap KM dalam pengembangan kasus peredaran sabu yang melibatkan dua tersangka lain.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP Andie Firmansyah mengatakan, sebelum menangkap KM pada, Jumat (21/8/2026), pihaknya lebih dulu menangkap pria berinisial DD di kawasan PCI Cilegon dengan barang bukti sabu seberat 11,6 gram.
Dari pemeriksaan telepon genggam DD, polisi menemukan komunikasi dengan calon pembeli. Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga menangkap KM di kawasan Alun-alun Kramatwatu.
“DD kami amankan di kawasan PCI Cilegon dengan barang bukti sabu seberat 11,6 gram. Dari pemeriksaan telepon genggamnya, ditemukan komunikasi dengan salah satu pemesan. Kami kemudian melakukan pengembangan ke Alun-alun Kramatwatu dan mengamankan KM,” kata Andie, Senin (31/8/2026).
Polisi tidak menemukan sabu saat menangkap KM. Namun, hasil tes urine menunjukkan KM positif mengandung amfetamin.
Dari pemeriksaan, KM mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 sebanyak lima kali. Ia juga mengaku dua kali memperoleh sabu dari DD.
“Hasil pemeriksaan dan pengakuannya, KM merupakan pengguna. Dia mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 sebanyak lima kali, dan memperoleh sabu dari DD sebanyak dua kali,” ujar Andie.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dan menangkap pria berinisial R di Kramatwatu. Dari R, penyidik menyita tujuh paket sabu.
Penyidik kembali menggeledah rumah kontrakan R di Harjatani, Kramatwatu. Polisi menemukan sekitar 63 gram sabu di lokasi tersebut.
“Dari DD dan R, total barang bukti yang kami amankan sekitar 71 gram sabu,” paparnya.
Polisi menyebut, DD dan R merupakan residivis kasus narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang pada 2021. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Berbeda dengan DD dan R, polisi tidak memproses KM sebagai pengedar karena penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika pada dirinya dan pemeriksaan mengarah pada penggunaan narkotika.
Saat ini, KM menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu bersama Badan Narkotika Nasional untuk menentukan penanganan selanjutnya.
Sementara itu, polisi masih mengejar satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik menduga pasokan sabu yang beredar melalui DD dan R berasal dari Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan KM. Kasus tersebut kini terus dikembangkan Ditresnarkoba Polda Banten.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
