Beranda Hukum Kades Sidamukti Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi ADD dan Bankeu Provinsi

Kades Sidamukti Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi ADD dan Bankeu Provinsi

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Hansen F Simamora. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora membenarkan terkait penetapan Kades Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi.

Kata dia, kasus tersebut sudah ditangani sejak 2025 lalu dan baru ditetapkan tersangka tahun ini karena semua unsur yang dibutuhkan sudah terpenuhi.

“Memang benar sudah ada yang naik tahap dari saksi terlapor menjadi tersangka. Salah satu Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polres Pandeglang. Memang di tahun 2025 kami sudah naik ke tahap penyidikan dan do awal tahun 2026 kami sudah bisa menaikkan ke tahap tersangka,” kata Hansen, Rabu (7/1/2026).

Hansen menjelaskan, penetapan Kades Sidamukti berkaitan dengan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten tahun 2021 dan 2022.

“Dugaan tindak pidana korupsi bahwa ada penyelewengan ADD, DD dan Bankeu provinsi. Kerugian negaranya sekitar Rp550 juta, tahunnya antara 2021 dan 2022,” jelasnya.

Ia mengaku, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi terutama perangkat desa dan tokoh agama.

Dari keterangan para saksi tersebut dipastikan bahwa Kades Sidamukti terbukti melakukan penyelewengan anggaran. Namun, pihaknya masih belum bisa mengungkap motif dari Kades karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Pengakuan dari tersangka kami belum bisa katakan karena pemeriksaannya belum selesai, jadi kami belum tahu kemana uangnya, alirannya kemana, apakah untuk kepentingan pribadi atau yang lain kami masih belum tahu,” terangnya.

“Berkembang ke yang lain kami belum bisa jawab sekarang karena kami masih fokus ke tersangka, apakah bisa berkembang ke yang lain nanti kami lihat dari keterangan saksi dan keterangan tersangka, apakah ada orang lain yang mendapat keuntungan atau yang ikut turut serta,” sambungnya.

Baca Juga :  Memiliki Ratusan Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi

Selain motif, pihaknya juga belum bisa melakukan penahanan dan pasal yang akan ditetapkan karena harus menyesuaikan dengan undang-undang yang akan digunakan untuk menjerat tersangka.

“Pasal yang diterapkan kami masih belum baca apakah kami menerapkan KUHP baru atau undang-undang Tipikor yang lama kami belum baca tapi tetap berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penahanan kami masih menunggu waktu karena kami harus menyelesaikan administrasi BAP tersangkanya dulu. Saat ini belum ditahan,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd