Beranda Pemilu 2024 Kades Kosambironyok Anyer Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Foto Bareng Warga Pegang Stiker...

Kades Kosambironyok Anyer Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Foto Bareng Warga Pegang Stiker Prabowo-Gibran

Kades Kosambironyok Anyer Dilaporkan ke Bawaslu Karena Foto bersama warga sambil angkat 2 jari - foto istimewa suara.com

KAB. SERANG – Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini buntut foto bersama warga dengan berpose 2 jari sambil memegang stiker bergambar paslon 02 Prabowo-Gibran.

Dari informasi yang dihimpun, pose 2 jari sambil memegang stiker Prabowo – Gibran yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok dilakukan usai kegiatan pembagian sembako kepada para RT/RW pada 21 Januari 2024 lalu.

Warga Anyer, Rahmatullah mengatakan, pelaporan terhadap Syarif Hidayatullah dilakukan lantaran dirinya menemukan ada pelanggaran netralitas kepala desa yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok tersebut.

“Informasinya, foto kades bersama warga sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker paslon itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW di rumah kades, dan foto itu dishare ke grup-grup Whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan warga lain,” kata Rahmat, Sabtu (3/2/2024) melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Menurutnya, sikap tidak netral yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok merupakan pelanggaran fatal dan masuk ke dalam delik pidana lantaran dilakukan saat memasuki tahapan kampanye.

“Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya masuk delik pidana. Apalagi kades adalah bagian dari aparatur pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, ia pun meminta agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya agar menjadi peringatan kepada semua aparat pemerintah untuk tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini.

“Harus ditindak segera, dan saya percayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang,” ucap Rahmat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon Tenggulun membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok.

Menurutnya, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terkait hal itu, termasuk akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

“3 hari untuk melakukan konfirmasi awal, ke lapangan, setelah itu ada pemanggilan-pemanggilan. Ya kurang lebih dalam Minggu ini (akan dilakukan pemanggilan),” kata Furqon.

Tak hanya itu, disampaikan Furqon, pihaknya akan melakukan kajian bersama Gakkumdu secara formil dan materiil berdasarkan hasil temuan bukti-bukti di lapangan untuk menentukan nasib Kades Kosambironyok.

“Kalau dikajian didapatkan ada unsur pidana, maka kita akan pidana, tapi kalau di situ ada unsur hal-hal lain berarti sesuai perundang-undang lain. Kalau mengacu ke undang-undang nomor 7 taun 2017, itu bisa dipidana, ancaman terberatnya pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta,” tandasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini