Beranda Hukum Kades di Pandeglang Dilaporkan Warganya ke Polisi

Kades di Pandeglang Dilaporkan Warganya ke Polisi

Ilustrasi - foto istimewa kanalntb.com

PANDEGLANG – Kepala Desa (Kades) Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang berinisial S, dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Ujungjaya. Laporan polisi itu didasari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades.

Koordinator FPPD, Kusroni mengatakan, langkah ini diambil karena masyarakat sudah kesal dan resah dengan tingkah laku Kades yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Sebenarnya FPPD hadir karena keluhan warga tidak didengarkan oleh desa. Persoalan ini sudah muncul sejak 2018 akhir. Didasari oleh keresahan elemen masyarakat yang kecewa dengan kepemimpinan Kades,” katanya, Selasa (5/5/2020).

Kata Kusroni, warga menganggap bahwa Kades S tidak menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan partisipatif. Bahkan S dianggap tidak pernah terbuka mengenai anggaran desa.

“Kami melihat Kades ini tidak mendengarkan suara masyarakat. Cenderung menghindar ketika dihadapkan dengan masalah yang dialami warga,” jelasnya.

Ditambah lagi S diduga melakukan monopoli dan memanipulasi anggaran pembangunan di desa. Soalnya, dia terang-terangan menjadi pimpinan pelaksana pembangunan fisik. Padahal seharusnya, pelaksanaan itu dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang diberi kuasa oleh Kades.

“Ketika perencanaan dan pelaksanaan tidak melibatkan kelembagaan yang ada salah satunya Tim Pelaksana Kegiatan, artinya setiap pembangunan baik secara penyediaan barang, sampai penggajian karyawan selalu dilakukan oleh Kepala Desa,” ucapnya dengan nada kesal.

Akibatnya, lanjut Kusroni, sejumlah pembangunan fisik di desa tidak berjalan mulus karena kualitas pembangunan yang tidak sesuai perencanaan.

“Contohnya jembatan beton dengan volume 9×3 meter dengan anggaran Rp201 juta di Kampung Cikawung Girang, tidak selesai dikerjakan dan dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, sumber dananya dari Dana Desa Tahap II 2019,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Tunas Karya Desa Ujungjaya, Ade menambahkan, tidak hanya pembangunan fisik dana untuk kepemudaan juga disunat. Tahun lalu Karang Taruna hanya diberi anggaran Rp15 juta dari pagu asli sebesar Rp20 juta.

“Pemerintah Desa Ujungjaya juga memangkas anggaran untuk penambahan modal kepada BUMDes Tunas Jaya yang seharusnya senilai Rp50 juta, akan tetapi dana yang diberikan kepada BUMDes hanya Rp42 juta,” sebutnya.

Dia menerangkan, sebelum perilaku Kades dilaporkan ke polisi, pemuda sempat berapa kali mengajak musyawarah dengan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Namun ajakan itu tidak pernah ditanggapi. Maka melaporkannya ke Polisi adalah cara terakhir.

“Sudah pernah diajak audiensi sejak bulan Maret, namun tidak pernah direspon oleh desa. Kami minta adakan pertemuan di desa melibatkan semua pihak kelembagaan. Datangkan pihak kecamatan untuk musyawarah namun tidak pernah digubris, bahkan sudah empat kali,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan wartawan masih berusaha menghubungi Kades Ujungjaya untuk meminta keterangan resminya terkait pelaporan ini. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini