Beranda Hukum Kades di Kabupaten Serang Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kades di Kabupaten Serang Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Kepala Desa (Kades) Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang D (34) alias Oploy resmi menyandang status tersangka. Sebelumnya D ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat transaksi narkoba jenis sabu pada Jumat (18/1/2019).

“Iya betul. Kami sudah menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diketahui merupakan kepala desa di wilayah Kabupaten Serang,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, status tersangka yang disematkan terhadap kades tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti atas keterlibatannya dalam transaksi narkoba. Selain Kades Cireunde, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap seorang pengusaha berinisial F (31).

“Dua orang yang kami tetapkan tersangka ini, iuran untuk membeli sabu tersebut dengan harga Rp500 ribu. Kasus ini masih kami dalami, kami juga terus memburu bandar yang member narkoba itu kepada tersangka,” ujar Thelly.

Penangkapan Kades Cireunde, D alias Oploy, berawal dari ditahannya dua orang yang diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu saat berada di pinggir jalan, di daerah Kelurahan Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang. Dua orang yang diamankan itu yakni DM (32) alias Debleng yang merupakan Bendahara Desa Cireunde dan F (31) seorang pengusaha.

Saat diperiksa, kedua orang ini mengakui mendapat perintah dari Oploy untuk mengambil barang haram tersebut dari seorang bandar. Perintah itu dilakukan setelah Oploy mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu untuk mendapatkan sabu seberat 0,32 gram.

“Pada saat penangkapan itu, awalnya mereka tidak mengaku sedang melakukan transaksi narkoba. Setelah kami geledah, kami menemukan sabu yang dibungkus plastik dan disimpan dalam kemasan cokelat chocolates. Setelah kami kembangkan, mereka ternyata disuruh untuk ngambil sabu itu atas perintah jaro,” tutur Thelly.

Usai penangkapan keduanya, Oploy kemudian digelandang petugas Ditresnarkoba Polda Banten. Saat diperiksa, ia mengakui telah memerintah anak buahnya DM (32) alias Debleng yang merupakan Bendahara Desa Cireunde, agar mengambil sabu tersebut dari seorang bandar.

Namun, penyidik tidak bisa menyematkan status tersangka terhadap anak buah Oploy yaitu DM alias Debleng. Sebab, penyidik tidak menemukan alat bukti yang kuat atas keterlibatannya dalam kasus transaksi narkoba tersebut.

“Yang kami tetapkan tersangka hanya jaro sama pengusaha. Kalau bendahara desa, dia tidak tahu menahu. Pada saat penangkapan dia mengaku hanya mengantar saja, tapi tidak tahu isi barang itu apa. Tes urine juga negatif. Akhirnya, yang bersangkutan kita pulangkan,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, Oploy rupanya telah mengonsumsi narkoba sejak lama. Ironisnya, dia menggunakan fasilitas kantor desa sebagai tempat untuk menggunakan barang haram tersebut. Oploy juga pernah mendekam di penjara atas kasus kepemilikan narkoba sebelum menjabat sebagai kepala desa.

“Yang jaro sudah sering makai, sudah residivis. Dulu kena di Lebak, dipenjara 10 bulan sebelum jadi jaro. Sekarang dia baru menjabat jaro 1 tahun, mengulang lagi. Kalau dari pengakuannya, dia Cuma buat kebutuhan saja,” kata Thelly.

Atas perbuatannya, Oploy dan seorang pengusaha berinisial F terancam dijerap pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini