Beranda Pemerintahan Kades di Banten Keluhkan Dana Desa Dipotong untuk KDKMP

Kades di Banten Keluhkan Dana Desa Dipotong untuk KDKMP

Ketua DPD AKSI Banten Rafik Rahmat Taufik. (Istimewa)

SERANG – Sejumlah kepala desa di Banten mengeluhkan pemotongan Dana Desa untuk membiayai pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pemotongan yang mencapai hampir 60 persen itu menggerus anggaran pembangunan desa, termasuk bagi desa yang belum memiliki gerai koperasi.

Ketua DPD Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik mengatakan, pemerintah pusat langsung menahan sebagian Dana Desa sebelum menyalurkannya ke rekening pemerintah desa.

Akibatnya, desa yang semula mendapat anggaran sekitar Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar kini hanya menerima Rp300 juta sampai Rp400 juta.

Rafik menjelaskan, pemerintah pusat menggunakan dana yang ditahan tersebut untuk membayar biaya pembangunan gerai KDKMP.

Pemerintah membangun gerai melalui pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang PT Agrinas ajukan. Selanjutnya, pemerintah pusat mencicil pinjaman itu kepada Himbara selama enam tahun.

Masalahnya, pemerintah menerapkan pemotongan secara merata tanpa mempertimbangkan kondisi setiap desa. Desa yang belum memiliki gerai KDKMP ikut kehilangan sebagian anggarannya, meski belum tentu mampu membangun koperasi karena terkendala ketersediaan lahan.

Padahal, menurut Rafik, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembangunan KDKMP belum menyediakan pos anggaran khusus untuk membeli lahan. Pemerintah juga belum menyiapkan solusi bagi desa yang tidak memiliki tanah untuk mendirikan gerai.

“Yang sangat disayangkan, pemerintah melakukan pemotongan Dana Desa secara merata. Termasuk desa-desa yang belum memiliki KDKMP juga dikurangi anggarannya,” kata Rafik kepada BantenNews.co.id, Jumat (30/10/2026).

Rafik menilai, kebijakan tersebut membuat desa kehilangan sebagian anggaran tanpa kepastian bisa membangun gerai KDKMP. Karena itu, dia meminta pemerintah membedakan alokasi Dana Desa berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.

Pemerintah, kata dia, perlu mengelompokkan desa menjadi tiga kategori, yakni desa yang sudah memiliki gerai KDKMP, desa yang sedang atau akan membangun gerai, serta desa yang belum mampu membangun karena tidak memiliki lahan.

Baca Juga :  Gembong Curanmor Ditangkap Saat Asik Nongkrong di Cilegon

Melalui skema itu, pemerintah dapat menyesuaikan besaran pemotongan. Desa yang belum memiliki kemampuan membangun KDKMP semestinya tetap menerima Dana Desa secara utuh agar program pembangunan yang telah disepakati bersama masyarakat tidak terhenti.

Rafik menyebut, pemotongan anggaran mulai mengancam berbagai rencana pembangunan yang sebelumnya masuk dalam hasil musyawarah desa (musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Berkurangnya anggaran membuat pemerintah desa kesulitan merealisasikan usulan masyarakat.

“Proyeksi pembangunan yang sudah direncanakan melalui proses musdes, musrenbang, dan musyawarah desa lainnya jadi bubar karena ketiadaan anggaran,” ujarnya.

Menurut Rafik, banyak kepala desa menyampaikan keluhan serupa. Namun, pemerintah desa tidak punya banyak pilihan karena pemotongan tersebut mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Dia mendesak pemerintah segera mengevaluasi skema pemotongan, terutama bagi desa yang belum memiliki gerai KDKMP.

AKSI Banten, tegasnya, tidak menolak program koperasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Namun, pemerintah harus menyiapkan anggaran khusus di luar Dana Desa agar pembangunan KDKMP tidak mengorbankan kebutuhan pembangunan desa.

“Tapi jangan dari Dana Desa. Alokasikan dana khusus di luar Dana Desa sehingga peningkatan kesejahteraan bisa berjalan melalui Dana Desa dan KDMP,” kata Rafik.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Banten Agus Mintono mengatakan, PT Agrinas lebih dulu menanggung biaya pembangunan gerai. Pemerintah desa kemudian menanggung pembayaran melalui skema pembiayaan yang melibatkan Himbara.

Agus merujuk Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 sebagai dasar skema pembayaran tersebut. Namun, dia belum bisa menjelaskan secara terperinci mekanisme dan besaran kewajiban pembayaran setiap desa.

“Gerai fisiknya itu ibarat ditalangin dulu. Kalau menurut Permendes Nomor 10 Tahun 2025, yang membayar itu pemerintah desa,” kata Agus.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Gelombang 4 Meter di Selatan Banten, Nelayan Diminta Waspada

Agus menyebut informasi awal menyebut pemerintah desa harus membayar sekitar Rp500 juta per tahun selama enam tahun. Namun, dia belum memastikan ketentuan tersebut berdasarkan dokumen resmi.

“Informasinya seperti itu, membayar Rp500 juta per tahun selama enam tahun. Tapi secara hitam di atas putihnya seperti itu, saya belum bisa memastikan,” ujarnya.

Selain biaya pembangunan, kebutuhan modal operasional juga menjadi tantangan bagi sejumlah KDKMP di Banten. Selama ini, koperasi mengandalkan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota untuk membiayai kegiatan usaha.

Sebagian koperasi juga mendapat dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Agus mencontohkan setiap KDKMP di Kabupaten Tangerang memperoleh bantuan CSR sebesar Rp100 juta. Sementara itu, Pemerintah Kota Cilegon memberikan bantuan Rp10 juta untuk setiap koperasi.

“Ada yang dari CSR, ada juga dari pemerintah kota. Seperti di Cilegon diberi bantuan Rp10 juta per koperasi,” katanya.

Agus mengatakan, sumber modal setiap koperasi bergantung pada kondisi dan kemampuan anggotanya. Dinkop UKM Banten juga membuka peluang mengkaji sumber pembiayaan alternatif untuk mendukung pengembangan KDKMP.

Namun, hingga kini, pemerintah provinsi belum menetapkan skema tambahan tersebut.

“Selama ini sebatas dari simpanan pokok dan wajib, ditambah CSR. Ke depan, kalau dirasa perlu ada terobosan, nanti kami kaji sambil berjalan,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd