Beranda Hukum Kades Curuggoong Diancam Dibunuh Sejak 6 Bulan Lalu

Kades Curuggoong Diancam Dibunuh Sejak 6 Bulan Lalu

Istri korban (memakai baju ungu) didampingi kerabat dan kuasa hukum memegang pigura foto Salamunasir, sang suami sekaligus Kades Curuggoong yang diduga dibunuh pada Minggu (12/3/2023). Foto: Nindia/ BantenNews.co.id
Istri korban (memakai baju ungu) didampingi kerabat dan kuasa hukum memegang pigura foto Salamunasir, sang suami sekaligus Kades Curuggoong yang diduga dibunuh pada Minggu (12/3/2023). Foto: Nindia/ BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Salamunasir mengungkapkan kliennya telah mendapat ancaman pembunuhan dari Suhendi melalui telepon sejak 6 bulan silam hingga akhirnya pada Minggu (12/3/2023) lalu tewas di kediamannya. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mendatangi kantor balai desa dengan penuh emosi saat bertemu korban.

Salah satu pengacara keluarga Salamunasir, Pampangrara mengatakan, adanya ancaman tersebut diungkapkan oleh saksi yang menolong korban usai peristiwa penyuntikan. Saat itu, korban yang dalam keadaan sempoyongan setelah disuntik oleh pelaku, meminta tolong untuk diselamatkan lantaran sudah tahu akan dibunuh.

“Pada saat korban sudah sempoyongan, sudah kejang-kejang lalu dibopong, korban ini masih sempat ngomong bahwa ‘tolong saya, saya ini mau mati’ bahasanya kurang lebih seperti itu. ‘Saya memang direncanakan dibunuh oleh pelaku, 6 bulan yang lalu saya mendapat ancaman dibunuh’, seperti itu,” jelas Pampangrara kepada awak media di Mapolresta Serang Kota pada Selasa (14/3/2023).

Pampangrara menambahkan berdasarkan keterangan saksi lainnya, pelaku yang merupakan mantri ini juga pernah mendatangi Balai Desa Curuggoong untuk bertemu pelaku. Kedatangannya saat itu dipenuhi emosi.

“Tadi kami dapat informasi bahwa pelaku pernah datang ke balai desa marah-marah, marah-marahnya juga tidak jelas alasannya apa. Pengakuan dari korban saat korban masih bisa berbicara terhadap dua saksi yang kami ajukan,” ucap Pampangrara.

Atas dasar sejumlah keterangan tersebut, tim kuasa hukum korban meminta polisi untuk menjerat Suhendi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Permintaan itu dinilai juga didukung dengan suntikan berisi cairan yang telah dibawa pelaku ketika bertemu korban di rumahnya.

“Kami memastikan bahwa dengan kematian korban itu dilakukan secara berencana maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 340,” tambah Pampangrara.

Kemudian terkait isu perselingkuhan yang melibatkan korban dan istri pelaku, Pampangrara meminta polisi untuk membuktikan dugaan itu dengan bukti yang konkret.

“Kalaupun ada perselingkuhan itu harus bisa dibuktikan perselingkuhan apa, apa pernah dilakukan upaya-upaya perselingkuhan. Kalaupun ada perselingkuhan apa harus melakukan perencanaan sedemikian rupa untuk membunuh korban,” ucapnya. (You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini