Beranda Peristiwa Kader Diduga Lakukan Penganiayaan, PKS Pandeglang Bakal Gelar Sidang

Kader Diduga Lakukan Penganiayaan, PKS Pandeglang Bakal Gelar Sidang

Tangkapan layar media sosial korban penganiyaan oknum anggota PKS Pandeglang. (Istimewa)

PANDEGLANG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pandeglang bakal segera menyidangkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu kadernya berinisal RR terhadap mantan pacarnya. Saat ini, PKS sudah memanggil beberapa orang saksi, korban dan terduga pelaku.

Sekretaris Dewan Etik Daerah, Dodi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi terkait kasus yang beredar kemarin dengan memanggil beberapa orang termasuk yang bersangkutan dan korban.

Selain meminta keterangan, pihaknya juga sudah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil ulang untuk diinvestigasi kemudian saksi-saksi juga sudah diwawancara dan beberapa bukti juga sudah kami kumpulkan. Nanti setelah tim kerja komisi penegakan disiplin itu merasa sudah cukup bukti, perkara tersebut akan segera disidangkan oleh majelis penegak disiplin partai,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Dodi menjelaskan, jika anggota kadernya tersandung kasus maka ada mekanisme khusus partai yang mengatur dalam menangani kasus itu. Dimana, salah satunya dewan etik daerah (DED) harus membentuk tim untuk menelusuri laporan tersebut.

“Itu diatur dalam panduan dewan syariat pusat jadi prosedurnya ketika ada aduan maka dewan etik daerah membentuk tim kerja komisi penegak disiplin (KPD). Nanti tim kerja ini melakukan investigasi kepada yang terlapor, pelapor dan saksi-saksi dengan cara mewawancarai dan mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.

“Nanti kalau KPD sudah merasa buktinya cukup maka diajukan ke DED untuk dibentuk majelis penegak disiplin partai dan persidangan itu dipimpin oleh majelis penegak disiplin partai termasuk apa sanksinya nanti di keputusan KPD,” sambungnya.

Ia menegaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RR sudah ditangani oleh KPD dan sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi.

“Selama ini terkait kasus beliau sudah berprogres dan KPD sudah mengumpulkan berbagai bukti dan nanti akan segera disidangkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Murni Tabrak Ekor Arimbi di Tol Tangerang Merak, Penumpang Berhamburan

Ia juga menjelaskan, di dalam klausul tersebut seseorang yang mempunyai hubungan kekerabatan atau hubungan kerja tidak boleh masuk dalam tim yang dibentuk. Tujuannya, agar hasil investigasi yang dihasilkan bersifat netral.

“Di dalam panduan persidangan atau pengusutan perkara ada klausul bahwa yang memiliki hubungan kekerabatan. Atau hubungan kerja tidak bisa masuk tim dan termasuk saya memiliki hubungan kerja, dengan RR sehingga saya tidak bisa menjawab apakah ada unsur atau tidak dan lagi pula itu bahan internal komisi disiplin,” terangnya.

Menurut Dodi, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari keanggotaan partai bahkan bisa langsung diberhentikan dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Pandeglang.

“Di dalam klausul panduan persidangan itu nanti majelis akak memunculkan 3 kemungkinan sanksi ketika menangani perkara dan sanksinya tentu ringan, sedang dan berat,” ujarnya.

“Nanti di klausul itu dijelaskan kalau dia divonis ringan, sedang dan berat dijelaskan disitu (klausul persidangan). Mungkin sanksi berat itu bisa saja penurunan keanggotaan, bisa pencopotan keanggotaan, bisa tetap jadi anggota tetapi jabatan publiknya digeser jadi masih bisa berbagai kemungkinan,” tambahnya.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News