Beranda Peristiwa Kabur Usai Cabuli Pacar, Pemuda di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Kabur Usai Cabuli Pacar, Pemuda di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Alih-alih bertanggungjawab, pemuda di Kabupaten Serang yang melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur justru kabur.

MA (22), pria asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi usai dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Pacar korban baru lulus SMP.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka diamankan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban dikarenakan pelaku yang juga merupakan pacar korban itu menghindar tanpa kabar setelah berulang kali melampiaskan nafsu bejatnya dan berjanji untuk bertanggungjawab.

“Sebelumnya, korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibinya tersangka di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Dalam rumah bibinya, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Yudha melalui keterangannya yang diterima BantenNews.co.id pada Jumat (27/5/2022).

Korban dipaksa untuk menuruti permintaan tersangka di tempat yang sama sebanyak 2 kali yakni pada Maret dan Juli 2020 saat siang hari.

“Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji,” ungkap Yudha.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan tak senonoh itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya.

Usai menceritakan kepada bibinya, pihak keluarga korban mencoba untuk menemui MA namun hal itu tidak berhasil dan keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.

“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi.

Tersangka MA kini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini