Beranda Kesehatan Kabupaten Lebak Berlakukan PPKM Level 2

Kabupaten Lebak Berlakukan PPKM Level 2

Ilustrasi - foto istimewa

LEBAK – Pemerintah Pusat menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 bahwa PPKM ditetapkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Asda II Pemkab Lebak yang juga anggota Satgas Covid-19, Ajis Suhendi mengatakan,  di Provinsi Banten hanya Kabupaten Lebak yang masih menerapkan PPKM Level 2.

“Sementara untuk Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Banten naik menjadi Level 3,” kata Ajis, Sabtu (12/2/2022).

Ia menjelaskan,  dalam beberapa hari di Bulan Februari 2022 ini sudah ada 590 warga Lebak yang dinyatakan positif covid-19. Itu semua disebabkan oleh asesment yang berbeda antara Lebak dengan kabupaten/kota yang lain, salah satunya yakni tingkat tracing di Lebak.

“Hasil asesmen yang membedakan kita dengan kabupaten / kota lain di Banten adalah di aspek kapasitas respons khususnya di tingkat tracing kita kategorinya sedang,” ucapnya

Ia menambahkan,  nilai asesmen Lebak 6,22 (Sedang). Sama halnya dengan Lebak, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga punya nilai dengan kategori sedang, hanya yang membedakan adalah pada tingkat testing.

“Tangsel memang sedang tapi tingkat testingnya terbatas, kita sedang. Sementara, rasio tracing yang dilakukan tenaga kesehatan kita terhadap kontak erat per kasus konfirmasi relatif bagus,”pungkasnya. (Tra/San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini