Beranda Peristiwa Kabel Internet Semrawut, DPRD Lebak Desak Pemkab Tertibkan Provider

Kabel Internet Semrawut, DPRD Lebak Desak Pemkab Tertibkan Provider

RDP terkait semrawutnya kabel di DPRD Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Semrawutnya pemasangan kabel internet di Kabupaten Lebak memicu keluhan warga. Menyikapi persoalan itu, DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di ruang rapat DPRD, Rabu (15/7/2026).

Warga Rangkasbitung, Yatna Yuratnan mengatakan, kabel internet yang menjuntai di berbagai titik sudah lama meresahkan masyarakat. Selain merusak estetika kota, pemasangan kabel yang tidak tertata juga dinilai membahayakan keselamatan.

“Yang menjadi keresahan warga adalah banyaknya kabel yang semrawut sehingga lingkungan terlihat kumuh. Lebih memprihatinkan lagi karena ada kabel yang dipasang menempel pada aset milik PLN dan Telkom,” kata Yatna.

Menurut Yatna, jumlah penyedia layanan internet yang terus bertambah berpotensi memperparah kondisi apabila pemerintah daerah tidak segera melakukan penataan. Ia mengingatkan risiko korsleting listrik hingga kebakaran akibat pemasangan jaringan yang tidak sesuai ketentuan.

“Melalui RDP ini, saya mewakili warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pendataan, evaluasi perizinan, serta penataan jaringan internet agar lingkungan lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari mengatakan hasil RDP menunjukkan masih ada dugaan penyedia layanan internet yang memasang jaringan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

“Dari hasil RDP, banyak kabel wifi yang diduga tidak berizin dan dipasang di berbagai tempat. Karena itu, pemerintah daerah perlu bergerak cepat melakukan penertiban,” kata Juwita.

Juwita menilai penertiban tidak hanya menciptakan ketertiban dan keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika seluruh penyedia layanan memenuhi kewajiban perizinan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur. Bagi yang tidak berizin bisa diberikan teguran, sanksi administrasi hingga pemutusan jaringan. Hasil RDP ini akan kami rekomendasikan kepada Bupati agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengamat Soroti Pentingnya Aturan Teknis dalam Kebijakan WFH ASN Pemprov Banten

Juwita menegaskan DPRD akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Lebak agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret terhadap persoalan tersebut.

“Saya akan segera membuat surat rekomendasi kepada Bupati untuk segera menyikapi persoalan ini. Karena ini sudah meresahkan dan usaha ini juga berpotensi menjadi PAD,” katanya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd