Beranda Peristiwa Jurnalis Tangsel Tuntut Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Jurnalis Tangsel Tuntut Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Aksi solidaritas wartawan Tangsel - (Foto Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Puluhan jurnalis Tangerang Selatan (Tangsel) menggeruduk Makopolres Tangsel meminta agar usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis kabar6.com, Eka Huda Rizki.

Diberitakan sebelumnya, kekerasan terhadap Eka dilakukan oleh oknum Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) saat meliput aksi FBR di depan Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga, Kecamatan Ciputat, Selasa (3/12/2019) kemarin.

Atas dasar itu kumpulan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi jurnalis menggelar aksi damai di depan Makopolres Tangsel, Serpong, Rabu (4/12/2019).

Dalam orasinya, wartawan Sindo Hasan Kurniawan menegaskan, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tangsel harus menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap Eka tersebut. Pasalnya, dalam menjalankan tugas seorang jurnalis dilindungi undang-undang.

Oleh karenanya, kata dia, jika seorang jurnalis mendapatkan perlakuan kasar bahkan sampai menciderai, maka wajib bagi pihak polisi menindak tegas oknum-oknum preman berkedok Ormas tersebut.

“Tangkap oknum preman berkedok ormas. Karena oknum tersebut telah mencederai jalannya demokrasi di Kota Tangsel. Kita tahu pers adalah salah satu pilar bagi demokrasi, maka apabila ada yang mencederainya maka dia mencederai demokrasi,” teriak Hasan yang juga Koordinator Lapangan aksi.

“Polisi tak boleh takut dengan ormas atau siapa pun. Polisi harus menindak tegas yang bersalah. Kita disini menuntut kebebasan. Hidup kebebasan pers,” tambahnya dengan lantang.

Sementara itu, Ketua PWI Tangsel, Junaidi saat mendapat giliran orasi mengatakan, aksi premanisme saat ini sudah menjadi momok. Oleh karena itu melalui aksi solidaritas yang di lakukan para insan pers ini sebagai bentuk kegelisahan awak media yang rentan berbenturan dengan para preman.

“Jurnalis yang bertugas melakukan peliputan di lindungi oleh undang-undang dan kode etik jurnalistik. Sehingga, siapapun yang menghalang-halangi apalagi sampai melakukan intimidasi terhadap jurnalis, maka pelaku dapat di kenakan pasal pidana,” kata pria yang akrab dipanggil bang Edi itu.

“Agar kedepannya tidak ada lagi oknum dari manapun yang melakukan intimidasi kepada jurnalis, polisi harus mengusut kasus ini,” imbuhnya.

Setelah 1 jam berorasi, Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro pun datang menghampiri awak media.

Dihadapan wartawan Didik berharap agar rekan-rekan wartawan bisa memahami bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus kekerasan tersebut.

“Jadi tolong beri kami waktu untuk melaksanakan tugas kami. Tadi dzuhur kami sudah mengambil rekaman CCTV atas kejadian saudara Eka ini. Tapi kalau rekan-rekan punya vidio yang lain bisa kirimkan ke saya agar bisa membantu dan mempermudah kami,” paparnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ