Beranda Peristiwa Juni Mendatang Tarif Air Bersih di Pandeglang Naik

Juni Mendatang Tarif Air Bersih di Pandeglang Naik

PDAM Berkah Pandeglang. (IST)

PANDEGLANG – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang akan melakukan penyesuaian tarif dasar air bersih bagi pelanggan. Rencananya, pada Juni 2022 mendatang tarif air bersih akan naik sebesar Rp1.300 per kubiknya.

Direktur Utama Perumdam Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang, Euis Yuningsih mengatakan, kenaikan tarif dilakukan atas rekomendasi BPKP dan BPK. Kata dia, tarif dasar air bersih dari Desember 2011 hingga sekarang 2022 masih Rp2.746 dan dirasa perlu ada penyesuaian kembali.

“Di tahun 2022 ini kita akan lakukan penyesuaian tarif dari Rp2.746 menjadi Rp4.057 per kubik. Kenapa kita harus menyesuaikan tarif ini, karena sudah turunnya SK Gubernur yang kaitannya Permendagri terbaru mengenai tarif itu harus diatur batas atas dan batas bawah,” kata Euis, Jumat (11/2/2022).

Ia menjelaskan, jika penyesuaian tarif itu tidak segera dilakukan pada Juni mendatang maka sanksi yang akan diberikan yakni pemerintah daerah harus menanggung biaya operasional.

“Jadi ada sanksinya pada pemerintah daerah. Adapun batas bawahnya tarif dasar air bersih itu Rp4.057, dan Rp4.057 itu juga yang akan kita berlakukan,” jelasnya.

Euis juga membeberkan bahwa tarif yang diberlakukan oleh Perumdam ialah tarif batas bawah sebesar Rp4.057. ia beralasan memilih tarif batas bawah lantaran jika memilih tarif batas atas sebesar Rp6.000 per kubik takut pelanggan terlalu terbebani.

“Jangankan Rp6.000 naik Rp1.000 biro juga khawatir banyak komplain, kasian. Tidak tega juga. Untuk optimalisasi pelayanan air bersih sebetulnya penyesuaian tarif sudah direkomendasikan oleh BPKP dan BPK. Kita itu, harusnya sudah naik dari tahun lalu, dan selalu ditanyakan kapan naikan tarif,” terangnya.

Ia menambahkan, Perumdam berkeinginan jika penyesuaian tarif tersebut sudah bisa dilakukan pada April mendatang karena khawatir jika aturan tersebut tidak segera diberlakukan pihaknya akan mendapatkan sanksi.

“Kami punya keinginan bulan April ini sudah diberlakukan, sosialisasinya mulai dari sekarang,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini