Beranda Pemerintahan Jumlah Kasus Positif Meningkat, Gubernur: PPKM di Banten Belum Optimal

Jumlah Kasus Positif Meningkat, Gubernur: PPKM di Banten Belum Optimal

Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menilai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di zona merah penyebaran Covid-19 di Banten belum optimal. Bahkan dirinya menganggap PPKM tak ada ubahnya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Belum optimal, sama kaya PSBB,” ujar WH saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin (25/1/2020).

Meski begitu, lanjut WH, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Banten kembali memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan.

“PPKM diperpanjang 14 hari. (Terhitung) mulai hari ini. PPKM (tetap) Tangerang Raya, zona merah yang berbatasan dengan DKI mendapat perhatian khusus dari Mendagri,” kata WH.

Diketahui, Gubernur Banten melalui  Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Banten. Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin 25 Januari 2021 itu, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.

Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus Covid-19.

Pembatasan yang dimaksud adalah,  memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran, pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat; serta, mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Gubernur Banten juga instruksikan kepada bupati/walikota agar  lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing. Perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.

(Mir/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini