Beranda Hukum Jumlah Kasus Persetubuhan Anak di Pandeglang Meningkat

Jumlah Kasus Persetubuhan Anak di Pandeglang Meningkat

(Sumber foto: suara.com)

PANDEGLANG – Berdasarkan data yang di miliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan anak di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2022 mengalami kenaikan.

Berdasarkan data, pada tahun 2021 dari Januari hingga Desember kasus pencabulan yang ditangani PPA Satreskrim Polres Pandeglang sebanyak 5 kasus, persetubuhan anak 13 kasus, sodomi 1 kasus, kekerasan anak 9 kasus, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 8 kasus.

Sedangkan pada tahun 2022, kasus pencabulan yang ditangani sebanyak 4 kasus, persetubuhan anak 16 kasus, sodomi 1 kasus, kekerasan anak 6 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 5 kasus. Dengan demikian, hanya kasus persetubuhan anak yang mengalami kenaikan sedangkan kasus lain mengalami penurunan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Akbar menyampaikan, hingga pertengahan Oktober 2022 pihaknya sudah menangani sebanyak 39 kasus. Jika dihitung secara global jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021 di bulan Desember sebanyak 70 kasus.

“Tahun 2021 sebanyak 70 kasus. Untuk tahun ini dari Januari sampai Oktober 2022 perkara yang ditangani oleh unit PPA berjumlah 39 kasus, terdiri dari kasus pencabulan, persetubuhan, kekerasan anak dan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Akbar saat ditemui di ruangannya, Jumat (14/10/2022).

Kata Akbar, dilihat dari pelaku yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang, kebanyakan pelaku persetubuhan anak dilakukan oleh orang terdekat atau orang yang kenal dengan korban. Sedangkan faktor yang berpengaruh dalam kasus persetubuhan anak adalah kurangnya pengawasan dari orang tua korban.

“Kalau kami lihat rata-rata yang melakukan persetubuhan anak adalah orang terdekat korban. Faktornya karena kurangnya partisipasi atau pengawasan dari orang tua korban karena kadang-kadang jam 12.00 malam anak itu bisa keluar rumah,” jelasnya.

Ia membeberkan, para tersangka kasus persetubuhan anak semuanya lanjut ke tahap persidangan tidak ada yang dilakukan restorasi justice. Sedangkan untuk umur para tersangka bervariatif karena ada pelaku yang masih dibawah umur dan ada pula yang sudah dewasa.

Ia menambahkan, untuk pencegahan pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke sekolah dan lingkungan sekitar terkait dampak dari kasus tersebut. Sedangkan untuk penanganan para korban kekerasan atupun pencabulan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial melakukan pendampingan pada para korban.

“Kalau kasus persetubuhan baik pelakunya di bawah umur ataupun sudah dewasa semuanya lanjut ke proses persidangan. Pencegahan yang kamu lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi bersama P2TP2A, Kejaksaan dan Dinsos Pandeglang baik ke sekolah maupun ke lingkungan keluarga,” tambahnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ