KAB. SERANG – Polemik jabatan juru bicara atau Jubir DPRD Kabupaten Serang mencuat setelah akhirnya Wakil Ketua DPRD, Abdul Gofur, menyebut posisi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menilai penunjukkan Azwar Anas sebagai Jubir DPRD hanya hasil kesepakatan internal tidak sah dan tidak memiliki payung hukum yang jelas.
“Dasar hukum pembentukan Jubir DPRD Kabupaten Serang sama sekali tidak ada. Itu hanya sebatas kesepakatan, dan saat itu saya tidak hadir,” kata Gofur kepada media, Senin (20/10/2025).
Gofur menilai, lembaga legislatif tidak memiliki struktur jubir sebagaimana lembaga eksekutif yang dikatakannya memiliki kedudukan yang sama rata.
“Yang ada Jubir itu di kepresidenan atau lembaga negara lainnya. Kalau DPRD itu sejajar dengan pemerintah daerah, jadi tidak ada juru bicara,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, keberadaan Jubir DPRD tidak dapat mewakili suara seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang.
“Politik itu bebas. Setiap anggota DPRD dilindungi hak imunitasnya untuk berbicara apapun. Jadi tidak bisa satu orang bicara atas nama semua,” sampainya.
Menurutnya, penunjukan Jubir justru berpotensi membungkam kebebasan berpendapat di lingkungan DPRD Kabupaten Serang.
“Ini seolah-olah mengkebiri. Tidak etis ada Jubir di DPRD Kabupaten Serang,” kata dia.
Meski demikian, Gofur tetap menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Serang.
“Yang utama adalah bagaimana DPRD bisa bekerja sama dengan baik untuk pelayanan masyarakat,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum membantah anggapan bahwa pembentukan Jubir DPRD tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum.
Menurutnya, keputusan itu sah karena lahir dari hasil rapat pimpinan (Rapim) yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan ketua fraksi.
“Pembentukan Jubir DPRD merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Rapim. Semua pimpinan dan ketua fraksi hadir dan menyetujui langkah tersebut,” ujarnya.
Ulum menjelaskan, keberadaan Jubir tidak dimaksudkan untuk membatasi hak bicara anggota DPRD yang ada di Kabupaten Serang.
“Tidak ada suara yang dikebiri. Semua berhak menyampaikan pendapat. Tapi, kita juga perlu mengatur agar tidak terjadi tumpang tindih informasi,” katanya.
Menurutnya, fungsi Jubir justru untuk menjaga konsistensi dan arah komunikasi lembaga agar pesan DPRD tersampaikan dengan jelas ke publik.
“Jubir bukan alat pembungkam, tapi untuk menata komunikasi agar aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik,” tegasnya.
Ulum menambahkan, fokus utama DPRD saat ini seharusnya bukan pada perdebatan internal, melainkan pada upaya memperjuangkan kepentingan rakyat di sektor Kabupaten Serang.
“Kita jangan terjebak soal siapa yang boleh bicara. Tantangannya adalah bagaimana aspirasi rakyat bisa diwujudkan menjadi kebijakan dan program nyata,” paparnya.
Di akhir, Ulum juga mengingatkan agar lembaga legislatif menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah kabupaten Serang, baik itu legislatif maupun eksekutif.
“Masyarakat Serang menaruh harapan besar kepada DPRD. Jubir ini justru salah satu cara memperkuat peran DPRD sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah daerah,” tukasnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
