Beranda Pemerintahan Jualan di Bahu Jalan, Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Lama

Jualan di Bahu Jalan, Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Lama

Petugas dari Satpol PP Kota Serang membongkar warung pedagang kaki lima di kawasan Pasar Lama Kota Serang. (Ade/Bantennews).

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Serang membongkar paksa puluhan PKL yang berjualan di bahu jalan di Pasar Lama Kota Serang, Rabu (19/6/2019).

Kasie operasi dan pengendalian Satpol PP Kota Serang, Saeful Anwar mengatakan penertiban tersebut lantaran para PKL membandel berjualan di bahu jalan. Sehingga dapat menimbulkan kekumuhan dan kemacetan.

Padahal pihaknya sudah memberitahukan bahwa di bahu jalan tersebut bukan lokasi untuk aktivitas berjualan. “Kita tidak henti-hentinya terhadap para pelanggar perda khususnya perda nomor 10 tahun 2010 tentang k3 dimana pada poin pasal 29 tentang larangan berjualan di trotoar di bahu jalan di RTH dan tempat umum yang bukan peruntukannya,” ujarnya di sela-sela penertiban.

Ia menjelaskan Pasar lama bukanlah tempat untuk berjualan. Sejak dari Kota Serang masih masuk wilayah administratif Kabupaten Serang. Menurutnya para PKL harus tertib berjualan dan dapat mengikuti peraturan daerah. “Padahal kan pemerintah sudah menyediakan lapak buat mereka seperti Pasar Induk Rau. Terminal Kepandean, Pasar Kalodran Terminal Cipocok. Jadi silakan pindah ke sana,” ujarnya.

Kemudian, ia juga menegaskan agar para PKL waspada terhadap para calo yang mengatasnamankan Satpol PP atau Dishub dan Pemkot Serang. “Kami tidak tebang pilih semua harus pindah walaupun ada oknum siapapun yang menjual nama Satpol PP, di sini banyak pungli untuk kepentingan sendiri. Kami tegaskan tidak ada, jangan percaya kepada oknum yang menjual nama Pol PP,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ