Beranda Hukum Jual Tuak, Warga Jombang Cilegon Ditangkap, Polisi Sita 15 Liter

Jual Tuak, Warga Jombang Cilegon Ditangkap, Polisi Sita 15 Liter

Polsek Cilegon menggelar ekspos terkait penjualan miras jenis tuak. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Seorang pria berinisial MS warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, diamankan aparat Polsek Cilegon setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis tuak di kediamannya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 15 liter tuak minuman hasil fermentasi.

Kapolsek Cilegon, Komisaris Polisi Firman Hamid, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa di Kampung Lapak ada yang menjual tuak. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar adanya,” ujar Firman saat ekspos kasus di Mapolsek Cilegon, Selasa (5/8/2025).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan tuak dari wilayah Mancak, Kabupaten Serang, dengan sistem pengiriman setiap dua hari sekali sebanyak 50 liter.

“Tersangka membeli tuak seharga Rp7.000 per liter, lalu menjualnya kembali seharga Rp10.000 per liter. Jadi, dia memperoleh keuntungan sebesar Rp3.000 dari tiap liternya,” jelas Firman.

 

Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap MS. Alasannya, kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp5 juta. Kasus ini kami proses berdasarkan Pasal 6 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001,” tutup Kapolsek.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo