Beranda Hukum Jual Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Remaja di Tangerang Dibekuk Polisi

Jual Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Remaja di Tangerang Dibekuk Polisi

Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Tangerang Kota membekuk 2 remaja berinisial RA (18) dan KV (20)

TANGERANG – Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Tangerang Kota membekuk 2 remaja berinisial RA (18) dan KV (20). Mereka ditangkap lantaran menjual senjata tajam jenis celurit yang nantinya akan digunakan untuk tawuran.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka memperjual belikan senjata tajam tersebut lewat metode daring (dalam jaringan).

“Setelah kami pantau di akun media sosial mereka bernama tangerangstress, kami memancing pelaku. Dan akhirnya kami menangkap pelaku,” ujar Zain dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.

“TKP penangkapan di depan rumah sakit sari asih Jalan benua indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” ucap Zain.

Zain menyebut penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan. Kini mereka telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini