Beranda Hukum Jual Sabu, Warga Cipocok Jaya Kota Serang Ditangkap Polisi

Jual Sabu, Warga Cipocok Jaya Kota Serang Ditangkap Polisi

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG – Satresnarkoba Polres Serang menangkap warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang bernama MI (29) karena diduga menjual narkoba jenis sabu.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka MI baru memulai bisnis narkoba sekitar dua bulan lalu di kontrakannya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dia ditangkap Polisi, pada Minggu (1/6/2025) lalu.

Polisi menangkap MI berdasarkan informasi dari warga di sekitar kontrakan tersangka. Warga curiga gerak-gerik tersangka yang diduga menjual sabu.

“Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba,” kata Condro berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti tujuh paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Abang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Kasatreskoba.

Tersangka, katanya mengaku berjualan sabu karena motif ekonomi. MI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News