Beranda Hukum Jual PSK Lewat Michat, 6 Muncikari di Cilegon Diamankan Polisi

Jual PSK Lewat Michat, 6 Muncikari di Cilegon Diamankan Polisi

CILEGON – Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 6 orang pelaku dalam Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel di Kota Cilegon, tepatnya di Jalan Raya Cilegon, Nomor 50, Jumat (13/6/2025) lalu. Keenam pelaku tersebut yakni berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35).

Mereka diamankan oleh polisi lantaran berperan sebagai muncikari yang bertugas merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang.

“Terdapat delapan orang korban yang dijadikan PSK dan salah satunya masih di bawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21),” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).

Dian mengungkapkan, berdasarkan fakta penyidikan dalam TPPO itu pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Selain itu juga menyediakan beberapa kamar untuk korban melayani para lelaki hidung belang.

“Para korban digaji setiap bulan Rp9 juta. Uang skin care korban setiap bulan antara Rp200-300 ribu. Uang makan korban setiap hari Rp100 ribu dan setiap hari korban melayani 9-11 orang tamu,” ungkapnya.

Saat pengungkapan TPPO tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 2 buah kunci kamar hotel, 7 unit handphone milik para pelaku, 23 alat kontrasepsi merek Sutera, 1 buah buku tamu hotel, dan 4 lembar bill hotel.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Dian.

Baca Juga :  Satu Anak Pelaku yang Bunuh Istri di Kragilan Lolos dari Maut

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News