Beranda Hukum Jual Pil Koplo, Tukang Service Hp di Kabupaten Serang Diringkus Polisi

Jual Pil Koplo, Tukang Service Hp di Kabupaten Serang Diringkus Polisi

Bogel (33), seorang warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

KAB. SERANG – Bogel (33), seorang warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten harus berurusan dengan polisi. Dirinya ditangkap di depan rumahnya lantaran menjual pil koplo.

Penangkapan tersebut berawal dari keresahan warga setempat yang sudah curiga mengenai aktivitas yang dilakukan oleh tersangka. Saat diringkus, Tim Unit 1 Satnarkoba Polres Serang menemukan barang bukti sebanyak 66 butir hexymer dan 210 butir tramadol.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, Bogel diringkus pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

“Benar ada penangkapan tersebut, penangkapan tersangka merupakan menindaklanjuti informasi dari warga yang merasa curiga terhadap pelaku,” ujarnya pada Rabu (5/7/2023).

Michael menyebutkan usai diringkus di rumahnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Satnarkoba Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan penuturan tersangka, pria yang juga bekerja sebagai tukang service handphone ini mendapat barang-barang tersebut dari seseorang yang kerap dipanggil Abang. Pil koplo itu dibelinya dari Abang di Pasar Tanah Abang Jakarta senilai Rp850 ribu.

Untuk tersangka dijerat Pasal 197 Jo pasal196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Menurut tersangka barang tersebut didapatkan dari Abang yang saat ini menjadi DPO di Pasar Tanah Abang Jakarta, dengan cara membeli seharga Rp850 ribu,” jelas Michael. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini