Beranda Hukum Jual Pil Koplo, Pemuda Asal Kabupaten Serang Ditangkap

Jual Pil Koplo, Pemuda Asal Kabupaten Serang Ditangkap

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pemuda berinisial SA (24) karena tertangkap tangan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pemuda asal Desa Ranjeng Kabupaten Serang di tangkap pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 22.10 WIB di dalam rumahnya dengan barang bukti ratusan butir obat keras.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut SA kerap menjual obat-obatan terlarang. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian turun ke lapangan memantau gerak gerik pelaku.

Kemudian, lanjut Agus, pada saat yang tepat, petugas langsung bergerak menggerebek rumah tersangka. Sehingga pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Desa Ranjeng Kabupaten Serang tanpa perlawanan saat sedang bertransaksi,” ujar Agus dalam keterangan resminya pada Senin (23/5/2022).

Menurutnya, saat itu petugas Saresnarkoba Polresta Serang Kota juga langsung melakukan penggeledahan rumah hingga kamar tersangka. Hasilnya, ratusan butir obat berhasil diamankan. Tidak hanya itu saja, polisi juga berhasil mengamankan ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Dari tangan tersangka kita mengamankan 164 butir pil Tramadol, 905 butir pil jenis Hexymer dan 1 buah HP android milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi,” terangnya.

Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke penyidik Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dijual kepada teman-temannya.

“Setelah kita interogasi, tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang, dan akan terus kita dalami,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Serang Kota. Ia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini