Beranda Hukum Jual Obat Terlarang, Buruh Serabutan di Cilegon Diciduk Polisi

Jual Obat Terlarang, Buruh Serabutan di Cilegon Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

CILEGON – Satnarkoba Polres Cilegon kembali mengamankan pengedar obat terlarang seperti zat psikotropika jenis obat keras type G (Gevaarlijk atau berbahaya) jenis hexymer dan tramadol.

Penangkapan terjadi di depan Kantor Kecamatan Cibeber atau tepatnya di Jalan Kedungbaya, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo menuturkan, polisi berhasil menyita puluhan paket barang bukti siap edar dan uang tunai hasil penjual obat berbahaya yang dapat memabukkan tersebut.

Barang Bukti yang diamankan yakni 70 paket plastik bening yang tiap paketnya berisi 7 butir hexymer, satu lempeng berisi 6 tablet merk tramadol, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu buah Handphone serta satu buah tas kecil warna hitam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial IS tersebut merupakan buruh serabutan yang empat bulan terakhir menjual obat keras itu demi mencari keuntungan dengan target para pemuda.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi obat berbahaya ini. Apabila dikonsumsi bisa merusak syaraf sistem manusia dan menghilangkan kesadaran,” terangnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ