Beranda Hukum Jual Obat Kuat, Seorang Pria Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Jual Obat Kuat, Seorang Pria Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Ilustrasi obat-obatan. (Ist)

SERANG – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar.

Dalam kesempatannya Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono mengatakan bahwa Polda Banten akan terus menindak tegas para pelaku penjualan obat tanpa izin edar. Tersangka SH (33) diamankan petugas pada Selasa (21/5/2024).

“SH diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di Kantor Agen Travel, Jalan Kemang Pusri Ciloang, Kota Serang,” katanya, Jumat (31/5/2024).

Doni menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah sebagai Agen Travel yang diduga melakukan penjualan obat-obat seks tanpa izin edar serta menjualkan sabun repacking.

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce shopee dengan tampilan barang di shopee berupa parfum yang berasal dari wilayah Surabaya dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 22 botol Pooppers ukuran 10 ml, 2 botol pelumas merek Love Monogatari ukuran 200 ml, 1 pack jamu tradisional Pasak Bumi tidak sesuai dengan izin edar, 3 unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan, 14 pack kondom merek fiesta, 3 botol sabun merek Mazid ukuran 1 liter.

Di akhir Doni menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutupnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News