Beranda Hukum Jual Obat Keras, Warung Madura di Ciputat Timur Digerebek Polisi

Jual Obat Keras, Warung Madura di Ciputat Timur Digerebek Polisi

Obat keras diamankan Polsek Ciputat Timur. (Istimewa)

TANGSEL — Polisi mengamankan NZF (18) setelah menemukan 667 butir obat keras di sebuah ruko yang beroperasi sebagai warung Madura di kawasan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan.

“Informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan akan kami tindak lanjuti,” kata Bambang, Sabtu (19/9/2026).

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 40 butir Xsimer, 180 butir Trix, dan 447 butir Tramadol. Total barang bukti mencapai 667 butir.

“NZF bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa,” ujarnya.

Polisi menangani kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd