Beranda Hukum Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pemuda di Pandeglang Diciduk

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pemuda di Pandeglang Diciduk

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Seorang pemuda berinisial E (20) warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap polisi karena menjual obat keras tanpa izin resmi. Pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya pada Kamis (29/9/2022) lalu.

“Ya benar, pada Kamis (29/9/2022) jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E alias Dede di sebuah Gajebo di kawasan Citeureup,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Senin (3/10/2022).

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 90 butir Hexymer, 80 butir obat Tramadol, 1 unit handphone dan uang tunai Rp120 ribu yang diduga hasil penjualan obat Hexymer dan Tramadol.

“Obat Hexymer dan tramadol HCl termasuk dalam obat keras dan sering kali disalahgunakan, apabila dikonsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pengembangan lebih lanjut. Belny mengajak pada warga khususnya masyarakat Pandeglang untuk bersama-sama memberantas narkoba dan obat-obatan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini