Beranda Hukum Jual Motor Curian di Medsos, Dua Pemuda di Serang Dibekuk Polisi

Jual Motor Curian di Medsos, Dua Pemuda di Serang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

SERANG – Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota mengungkap jual beli kendaraan bermotor hasil curian melalui media sosial (medsos). Hasilnya dua pemuda di Kota Serang berinisial HD (20), dan AD (22), berhasil ditangkap polisi setelah dipancing melakukan transaksi.

Awalnya petugas berpura-pura sebagai pembeli menghubungi akun Facebook pelaku yang mengunggah sepeda motor dengan harga murah. Polisi curiga motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.

Setelah bersepakat untuk bertemu, anggota menuju lokasi yang ditentukan di jalan Kampung Keramat Pal Empat, Curug, Serang. Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar langsung menangkap tersangka berikut barang bukti  yakni  dua unit sepeda motor.

Kapolsek Curug Iptu Shilton membenarkan menangkap dua pria berinisial HD dan AD yang melakukan jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau bodong melalui akun Facebook. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciomas.

“Kita tangkap hari Jumat (13/3/2020) dini hari kemarin. Pelaku dipancing untuk melakukan COD sepeda motor bodong di daerah Sukajaya,” katanya, Senin (16/3/2020).

Shilton menambahkan pelaku kerap menjual sepeda motor dengan harga jauh di bawah pasaran. Padahal, kata Vernal, transaksi ini jelas melanggar Pasal 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyembunyikan barang yang diperleh dari kejahatan

“Kami melakukan pengembangan kasus ini. Selain dua motor itu, kita juga mengamankan dua unit motor lainnya dari rumah pelaku. Dari pengecekan motor sudah tidak ada nomor mesin atau sudah digerinda dan tidak lengkapi surat-surat,” tambahnya.

Shilton menghimbau agar masyarakat, tidak membeli motor bodong yang harganya relatif murah, karena Kepolisian tidak segan-segan akan menindak tegas dan memasukkannya ke dalam kategori penadah.

“Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka, karena bisa jadi itu merupakan motor hasil kejahatan,” imbaunya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini