Beranda Peristiwa Jual Miras, Rumah Makan Milik Kades di Pandeglang Disegel

Jual Miras, Rumah Makan Milik Kades di Pandeglang Disegel

Rumah makan milik kades di Kabupaten Pandeglang disegel. (IST)

 

PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menyegel rumah makan lesehan di Kecamatan Cigeulis karena menjual minuman keras (miras) tanpa ijin. Belakangan diketahui rumah makan tersebut milik salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Cigeulis.

Berdasarkan informasi, penyegelan dilakukan setelah perayaan malam pergantian yahun baru lalu. Petugas Satpol PP yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan razia ke tempat tersebut karena dicurigai sering melakukan jual beli miras ilegal.

“Betul. Kemarin dari hasil patroli penertiban, kita menyegel sebuah rumah makan lesehan karena di dalamnya kedapatan menjual miras. Pemiliknya itu kepala desa di sana,” kata Kasatpol PP Pandeglang Entus Bakti, Rabu (5/1/2022).

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah botol miras yang siap dijual dengan kondisi disimpan rapat di dalam kardus di rumah makan tersebut. Kades Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Iyat Sanjaya selaku pemilik rumah makan tidak bisa menunjukkan ijin penjualan miras pada petugas saat penggeledahan hingga akhirnya petugas terpaksa menyegel rumah makannya.

“Di dalamnya menjual miras, iya ada ditemukan. Ketika kita cek, pemiliknya itu tidak bisa membuktikan izinnya. Yang pasti tempat itu sudah kami tutup, sudah disegel. Selanjutnya, untuk pengawasannya kami serahkan ke kecamatan,” ungkapnya.

Menurut Entus, pemilik rumah makan tersebut memang milik Kades Banyuasih namun untuk urusan operasionalnya diserahkan pada salah satu keluarga Kades.

“Rumah makan itu memang miliknya kades, tapi manajemennya bukan dia yang ngurus. Pengakuannya itu kakaknya atau saudaranya yang ngurus manajemennya,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini