LEBAK – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melakukan penutupan dan penyegelan bangunan yang diduga sebagai tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (Miras) yang berada di Desa Campaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Komandan Konpi (Danki) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, Dace Permana mengatakan, penutupan dilakukan pihaknya atas laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas yang berada di bangunan itu.
“Kalau menjual Miras, itu hasil penelusuran tim di lapangan sebelum dilakukan penutupan atau disegel tempat tersebut,” kata Dace saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).
Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan bahwa tempat tersebut sudah ramai dan banyak menjadi bahan perbincangan sejak Juni 2022.
“Untuk awal beroperasinya saya kurang tahu, tapi berdasarkan laporan yang kami dapatkan tempat ini sudah ramai sejak bulan kemarin dan bulan ini. Untuk itu kita sebelum melakukan penindakan melakukan investivigasi dan pemantauan terlebih dahulu,” terangnya.
Ia menambahkan, tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin, sehingga tempat itu menyalahi beberapa peraturan daerah (Perda) tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan & Keindahan), Perizinan, miras dan prostitusi yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perizinan & Non-Perizinan, Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan K3, Perda Nomor 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan Serta Pemakaian, Pembuatan, dan Penyaluran Minuman keras.
“Yang pasti tempat tersebut tidak berizin, dan di Kabupaten Lebak belum ada izin untuk tempat hiburan malam,” tegasnya..
Sementara itu, Muhdi, pengelola tempat hiburan mengatakan, jika dirinya keberatan dengan penutupan dan penyegelan tempat usahanya tanpa adanya pemberitahuan dan surat peringatan.
“Seharusnya Satpol PP terlebih dahulu memberitahukan lewat surat pemberitahuan bahwa tempat usaha saya akan ditutup, bukan malah ditutup dulu terus surat penutupannya datang setelah tempat hiburan ditutup,” kata Muhdi.
Ia menjelaskan, bahwa penutupan tanpa adanya surat pemberitahuan dan surat penutupan jelas telah menyalahi prosedur.
“Malahan saya sudah menanyakan kepada petugas Satpol PP mana surat penutupannya, petugas menjawab ada kesalahan teknis, dan surat penutupannya diantarkan sekitar pukul 11.00 WIB, setelah penyegelan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dirinya tidak keberatan jika tempat usahanya ditutup, asal semua tempat hiburan yang berada di Kabupaten Lebak juga ditutup.
“Menurut saya ini tidak adil, kenapa hanya tempat hiburan saya saja yang ditutup, itu juga tanpa ada surat teguran dan surat penutupan,” ucapnya.
Muhdi menambahkan, atas penyegelan tersebut pihaknya berencana mengajukan gugatan pra peradilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Satpol PP kabupaten Lebak tersebut.
“Atas kesewenangan tersebut, kami menilai Satpol PP Kabupaten Lebak telah mengabaikan prosedur penyegelan, dan kami pengelola akan mangajukan gugatan pra peradilan atas kesewenagan oknum Satpol PP,” katanya. (San/Red)