Beranda Hukum Jual Jasa Esek-esek, Muncikari di Cilegon Diciduk Polisi

Jual Jasa Esek-esek, Muncikari di Cilegon Diciduk Polisi

(foto: batamxinwen.com)

SERANG – Polda Banten melalui Subdit IV Ditreskrimum meringkus dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AN (29) dan TH (23). Keduanya diketahui menjalankan praktik eksploitasi dengan modus pekerja seks komersial berbasis aplikasi daring.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan pada Maret 2026.

“Tim menemukan adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi hijau,” ujar Maruli pada Senin (30/03/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kamar yang digunakan untuk melayani pelanggan. Para korban ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per layanan. Selain itu, korban dijanjikan penghasilan sebesar Rp3.500.000 per minggu serta uang makan Rp100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.310.000, tiga boks alat kontrasepsi, dan sebagainya. Selain itu, diamankan pula beberapa unit telepon genggam, berbgai merek yang diduga digunakan untuk operasional praktik tersebut.

Maruli menambahkan, motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan korban melalui aplikasi kepada pelanggan.

“Para pelaku memanfaatkan aplikasi daring untuk menawarkan korban kepada pria,” jelasnya.

Para pelaku memanfaatkan aplikasi daring untuk menawarkan korban kepada pria,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan TPPO atau bentuk eksploitasi lainnya.

Baca Juga :  Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling

“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya.

Tim Redaksi