Beranda Hukum Jual Hexymer, Pengangguran di Cikeusik Diamankan Polisi

Jual Hexymer, Pengangguran di Cikeusik Diamankan Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

PANDEGLANG – Pemuda berinisial NC (18), warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang karena kedapatan menjual obat terlarang tanpa resep dokter jenis Hexymer.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny menyampaikan, pemuda yang diketahui seorang pengangguran ini diamankan tidak jauh dari kediamannya. NC diamankan di depan konter milik seorang warga di Desa Cikeusik pada Minggu (6/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan kami menemukan barang bukti 275 obat hexymer di saku celana pelaku dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu,” tutur Dheny, Rabu (9/9/2020).

Kata Dheny, pelaku biasa menjual obat terlarang itu ke pemuda yang ada di sekitar Kecamatan Cikeusik. Berdasarkan pengakuan dari pelaku diketahui barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial J yang dititipkan padanya. Saat ini polisi sudah menetapkan J sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

“Jadi setelah barang ini habis pemiliknya yakni J akan mengirim kembali pada NC, keuntungan penjualan obat itu akan mereka bagi dua atau bagi hasil antara pemasok dan penjual. NC ini diperkirakan sudah 1 tahun melakukan bisnis terlarang ini,” bebernya.

Atas perbuatannya, NC diancam dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini