
PANDEGLANG – Seorang pria berinisial A (22) warga Kampung Kadujapan, Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditangkap anggota Polsek Pandeglang, Jumat (9/5/2025). Ia ditangkap lantaran menjual obat farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi menyampaikan, pelaku A ditangkap di sebuah bengkel yang berada di Kampung Babakan, Kelurahan Pager Batu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 1.500 butir obat Hexymer dan Tramadol.
“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada badan pelaku ditemukan sebuah tas selempang berisi obat tablet berwarna kuning sebanyak 1.000 butir dan obat tramadol sebanyak 500 butir,” kata Dhyno, saat melakukan jumpa pers di Mapolres Pandeglang.
Sementara itu, lanjut Dhyno, pelaku A yang berprofesi sebagai pengamen mengaku sudah menjalankan bisnisnya selama 4 bulan. Ia mendapatkan obat tersebut dari seseorang di Tanah Abang, Jakarta.
“Sudah 4 bulan. Dapat barang dari Tanah Abang, ke sananya naik kereta. Kalau hexymer belinya Rp700 ribu, kalau tramadol 1 boks harganya Rp130 ribu,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dalam setiap penjualan 1 boks obat, A mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu. Pelaku juga menjual obat-obatan itu ke sesama pengamen.
“Separuh dijual dan separuh lagi buat ngamen, biasanya dijual ke anak pengamen. Saya biasanya ngamen di lampu merah Pandeglang, kalau keuntungan Rp150 ribu untuk setiap 1 boks obat,” terang Dhyno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 juncto pasal 436 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd