
TANGSEL – Seorang perempuan berinisial HCTW (20) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjual gelang emas palsu ke sejumlah toko emas di wilayah Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah sebuah toko emas di Ciputat melaporkan dugaan penipuan pada Juni 2026.
“Toko itu curiga karena gelang seberat sekitar 20 gram yang dibeli dari pelaku ternyata tidak sesuai dengan kadar emas yang diklaim,” ujar Bambang, Jumat (3/7/2026).
Akibat transaksi tersebut, toko emas mengalami kerugian sebesar Rp26,25 juta. Hasil pemeriksaan menunjukkan gelang itu hanya dilapisi emas asli pada bagian terluarnya sehingga diduga merupakan emas palsu.
Setelah kejadian, pihak toko menyebarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) pelaku ke sejumlah toko emas lainnya. Seorang penjaga toko emas di Pamulang kemudian mengenali perempuan tersebut saat kembali datang untuk menjual perhiasan.
Bambang menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, HCTW mengaku telah melakukan aksi serupa di sekitar 20 toko emas di wilayah Tangerang Selatan. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan jumlah lokasi, korban, serta total kerugian yang ditimbulkan.
Menurut Bambang, pelaku memanfaatkan kondisi toko emas yang sedang ramai sehingga proses pemeriksaan kadar emas tidak dilakukan secara teliti.
“Dia memanfaatkan celah toko emas yang ramai,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih memverifikasi pengakuan pelaku terkait jumlah toko emas yang menjadi sasaran.
“Berdasarkan pengakuan, ini baru pengakuan, belum kami cross-check. Yang bersangkutan mengaku sudah melakukan kegiatan ini di 20 toko emas di daerah Tangerang Selatan,” tandas Bambang.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo