Beranda Hukum Jual Ganja, Lelaki Pengangguran ini Ditangkap Polisi

Jual Ganja, Lelaki Pengangguran ini Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari seorang pengedar berinisial NU.

PANDEGLANG – Seorang lelaki pengangguran berinisial NU warga Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkotika jenis ganja.

Penangkapan NU merupakan hasil pengembangan dari pelaku I yang sebelumnya sudah ditangkap polisi dengan barang bukti 2 bungkus ganja, I mengaku jika ganja tersebut dia peroleh dari pelaku NU. Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap NU pada Sabtu (25/3/2023) kemarin di kediamannya berikut barang bukti ganja.

“Penangkapan NU berawal dari hasil pengembangan tersangka I yang sudah telebih dahulu kami amankan lantaran memiliki 2 bungkus ganja. Berbekal infomasi tersebut anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati NU dikediamanya,” kata Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, Selasa (28/3/2023).

Usai ditangkap, NU mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya yang berada di Provinsi Bengkulu. Biasanya, NU akan mentransfer sejumlah uang untuk membeli ganja pesanannya, setelah uang tersebut berhasil dikirim selanjutnya ganja pesanan NU akan dikirim melalui sebuah jasa pengiriman ke tempat NU.

“Pelaku membelinya dengan cara mentransfer uang kemudian ganja tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman, kemudian dijual kembali dengan menyuruh temannya inisial IS alias IC yang juga sudah diamankan. Biasanya untuk satu paket kecil dijual Rp100 ribu oleh pelaku,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 709,15 gram ganja, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp200 ribu rupiah. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini NU telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang. Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini