Beranda Hukum Jual Emas Palsu, 5 Pelaku di Tangsel Dibekuk Polisi

Jual Emas Palsu, 5 Pelaku di Tangsel Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

TANGSEL – Sebanyak lima pelaku berinisial AG, NA, FA, BPA, dan DA melakukan aksi penipuan dengan modus menjual emas palsu ke toko emas Royal Gold milik korban bernama Vincentius Richard di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban sudah melapor dengan nomor register : LP / B / 244 / V / 2023 / SPKT / Sek.Pgd / Res.Tangsel / PMJ tanggal 15 Mei 2023.

“Jadi awalnya pelaku berinisial AG berhasil menjual tiga gelang emas palsu jenis Shogun dengan harga Rp12.200.000 ke toko Royal Gold milik korban,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Namun korban merasa curiga dengan keaslian emas tersebut. Tak berselang lama, korban mengeceknya. Dan benar saja, barang yang dijual pelaku bukanlah emas, melainkan tembaga.

“Setelah itu pelaku kembali lagi ke toko korban untuk menjual emas palsu lagi. Namun karyawan toko korban mengetahui bahwa tersangka sebelumnya telah menjual emas palsu. Karyawan itu pun langsung mengamankan pelaku,” terangnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.84,7 juta. Pihak kepolisian pun kini sudah membekuk lima tersangka beserta barang bukti berupa berbagai jenis emas palsu dan satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT.

“Kelima tersangka saat ini terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini