Beranda Hukum Jual Aset Desa, Polisi Geledah Kantor Desa Tambakbaya Lebak

Jual Aset Desa, Polisi Geledah Kantor Desa Tambakbaya Lebak

Anggota Satreskrim Polres Lebak saat berada di Kantor Desa Tambakbaya (foto: Sandi/Bantennews)
Anggota Satreskrim Polres Lebak saat berada di Kantor Desa Tambakbaya (foto: Sandi/Bantennews)

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menggeledah kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 17 Maret 2023.

Penggeledahan kantor Desa Tambakbaya tersebut karena adanya dugaan penjualan aset desa untuk proyek tol yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Tambakbaya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya penggeledahan di kantor Desa Tambakbaya.

“Benar, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan penjualan tanah milik desa tersebut yang diduga dijual oleh mantan Kepala Desa Tambakbaya,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Ia menjelaskan, dalam penggeledah anggota mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen yang berkaitan penjualan aset desa.

“Rekan-rekan harap bersabar ya, nanti akan dirilis dalam waktu dekat,” ucapnya. (San/Red).

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini