Beranda Hukum Jual Alat Pancingan Hasil Curian di Facebook, Warga Serang Terancam 4 Tahun...

Jual Alat Pancingan Hasil Curian di Facebook, Warga Serang Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Warga Komplek Pemda, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang bernama Rafli Nafidan didakwa menjadi penadah barang curian setelah menjual reel pancingan dari temannya. Reel itu didapatkan Rafli dari temannya yang sebelumnya membobol toko pancingan.

Sidang dakwaan terdakwa Rafli dibacakan pada Selasa (20/8/2024) lalu di Pengadilan Negeri Serang. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita.

Rafli disebut membeli 11 reel pancingan dari temannya bernama Viga Tama Hermawan pada Senin 3 Juli lalu. Ia mendapat pesan dari Viga untuk bertemu di Warnet FNet yang berlokasi di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang, Kota Serang.

Rafli kemudian bertemu Viga sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi tersebut. Viga kemudian langsung menawarkan reel pancingan kepada terdakwa Rafli dengan harga yang tidak dipatok asal cukup untuk ia bisa makan. Viga mengaku pancingan itu ia curi dari Toko Pancing Aziz yang berlokasi di Lingkungan Kaligandu Selatan, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang.

“hasil ngambil dari Toko dekat Lampu Merah,” dikutip Bantennews dari Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 578/Pid.B/2024/PN SRG pada Senin (26/8/2024).

Rafli dan Viga kemudian sepakat untuk bertransaksi di Taman Petak Papat, Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama. Di sana Viga membawa membawa tas gendong yang berisi belasan reel pancing.

“Terdakwa mengambil 11 reel pancing berbagai macam merk dan ukuran, setelah itu Terdakwa masukkan ke dalam tas milik Terdakwa untuk Terdakwa jual kembali, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada Saksi Viga Tama Hermawan,” tulis dakwaan.

Baca Juga :  Duit Dibawa Kabur Hingga Ditonjok Pelanggan Dialami Wanita Open BO di Kota Serang

Setelah mendapatkan reel pancing, Rafli kemudian mencoba menjual kembali barang tersebut di akun facebook pribadinya seharga Rp2,5 juta. Tidak lama, seseorang kemudian menawar untuk membeli 10 buah reel pancing dan mengajak bertemu di Stadion Maulana Yusuf Serang.

Pembeli tersebut adalah Aziz, pemilik toko pancing yang dicuri oleh Viga. Pada Selasa 4 Juni lalu, Rafli kemudian bertemu Aziz sekitar pukul 20.00 WIB. Aziz langsung bertanya dari mana Rafli mendapatkan reel pancing itu dan langsung dijawab kalau ia membelinya dari temannya.

Rafli kemudian langsung dibawa oleh Aziz ke Polsek Serang untuk dimintai keterangan. Aziz mengaku mengalami kerugian sebesar Rp28 juta akibat pencurian reel pancing tersebut.

Rafli didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News