SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tidak komprehensif sehingga diminta agar ditolak.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/10/2025), JPU Kejati Banten dan Kejari Tangsel menyatakan tetap pada dakwaan terhadap eks Staf DLH Tangsel, Zeki Yamani, dan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin. JPU Kejati Banten, Subardi, meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Ia menilai keberatan yang diajukan tim penasihat hukum hanya berdasar pada pemahaman yang sempit.
“Kami berkesimpulan bahwa keberatan (eksepsi) penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan harus batal demi hukum adalah keberatan yang subjektif dan berdiri pada pemahaman parsial yang tidak secara komprehensif,” kata Subardi di hadapan majelis hakim.
Dalam eksepsi sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa berargumen bahwa dakwaan bersifat prematur karena penghitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan audit akuntan publik, bukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi hal itu, JPU Kejari Tangsel, Mardian Fajar, menegaskan kerugian negara tetap sah dihitung berdasarkan hasil temuan instansi berwenang maupun akuntan publik yang ditunjuk. Ia merujuk pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan demikian, sepanjang mengenai dalil eksepsi tim penasihat hukum terdakwa mengenai kompetensi absolut dan relatif tersebut haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela: menolak nota keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Zeki Yamani untuk seluruhnya,” ucap Subardi.
Setelah tanggapan JPU dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, Zeki dan Sukron didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, dan TB Apriliadhi Kusumah, selaku Kepala Bidang Persampahan. Berdasarkan audit akuntan publik, proyek senilai Rp75 miliar itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.
Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo