Beranda Hukum JPU Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Penipuan Umrah, Saksi Sebut Travel Tidak...

JPU Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Penipuan Umrah, Saksi Sebut Travel Tidak Berizin

LEBAK — Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan travel umrah dengan terdakwa Ompel Sutrisno, Senin (28/9/2026).

​Dalam sidang lanjutan beragenda pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Arka selaku saksi korban dan Ahmad Fauzi dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak selaku saksi ahli.

​Di hadapan majelis hakim, Ahmad Fauzi menerangkan bahwa PT ISG Rabbani Globalindo tidak terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah di Kabupaten Lebak.

​“Berdasarkan data di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak, PT ISG Rabbani Globalindo tidak terdaftar sebagai penyelenggara kegiatan perjalanan di wilayah Lebak,” jelas Ahmad Fauzi saat menjawab pertanyaan JPU.

​Ahmad Fauzi juga mengaku tidak mengetahui alamat kantor PT ISG Rabbani Globalindo.

​”Saya tidak tahu alamat kantornya,” ujarnya.

​Ia memaparkan bahwa masyarakat dan calon jemaah dapat mengecek daftar resmi biro perjalanan umrah melalui laman Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

​”Mengenai perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di daerah, pemohon harus mengantongi rekomendasi dari kantor kementerian setempat lebih dahulu. Selanjutnya, pemohon menyerahkan rekomendasi tersebut ke kementerian pusat hingga izin resmi terbit,” jelasnya.

​Ahmad Fauzi menambahkan, saat ini hanya ada lima biro perjalanan umrah yang mengantongi izin resmi di Kabupaten Lebak.

​”Hanya ada lima perusahaan berizin, tetapi saya tidak bisa menyebutkan namanya satu per satu,” tuturnya.

Penulis: Sandi Sudrajat

​Editor: Wahyudin