Beranda Hukum JPU Hadirkan Anggota Dewan yang Ditipu Pejabat Dinas Perkim Kota Serang

JPU Hadirkan Anggota Dewan yang Ditipu Pejabat Dinas Perkim Kota Serang

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Sidang kasus dugaan penipuan yang menjerat Kepala Seksi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Much Aditya Lesmana (44), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (28/10/2025) kemarin.

Sebelumnya ia didakwa menipu anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Demokrat, Muhammad Henry Saputra Bumi, dengan modus investasi proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah.

Dalam dakwaan sebelumnya, Aditya disebut menawarkan dua proyek kepada Henry, yakni pekerjaan paving block di Perumahan Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dan proyek pengaspalan di Perumahan Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari sebanyak dua proyek tersebut, Aditya meminta Henry menanamkan modal sebesar Rp200 juta, dengan janji keuntungan Rp50 juta setelah proyek rampung dalam waktu 60 hari.

Agar tampak meyakinkan, ia menunjukkan surat penawaran pekerjaan berkop perusahaan kontraktor PT Dwi Griya Sejahtera, lengkap dengan tanda tangan direkturnya.

Dengan begitu, Henry pun percaya dan mentransfer uang ke rekening atas nama Lies Lilian Rachman, istri Aditya, pada 9 Desember 2024.

Namun demikian, setelah dua bulan berlalu, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Saat ditagih, Aditya beralasan pembayaran proyek belum cair dari pihak pengembang.

Kecurigaan Henry baru terjawab pada 6 Februari 2025, saat ia meninjau langsung dua lokasi yang dimaksud. Di sana, tak ditemukan aktivitas pekerjaan sama sekali.

Setelah didesak, Aditya akhirnya mengakui telah menggunakan uang total Rp230 juta yang dikirim secara bertahap untuk keperluan pribadinya.

Dengan begitu, jaksa mendakwa Aditya melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam sidang lanjutan, Aditya sempat berdalih bahwa sebagian pekerjaan telah dilakukan.

Baca Juga :  Ini Penyebab Suami di Kragilan Serang Tega Gorok Leher Anak dan Istrinya

“Untuk proyek di Aqila sudah selesai dalam bentuk video rekaman, dan yang di Lipatik baru tahap persiapan sekitar dua puluh persen,” ujar Aditya di hadapan majelis hakim.

Namun, kesaksian itu dibantah oleh Henry, ia dihadirkan dalam persidangan lanjutan sebagai saksi korban untuk diminta keterangan soal peristiwa tersebut.

“Kalau memang sudah dikerjakan, kenapa keuntungan saya tidak dibayar?” kata Hendy.

Henry juga mengungkapkan, bahwa ia sempat ditawari oleh terdakwa kompensasi berupa rumah terdakwa melalui pihak pengembang.

“Ada tawaran rumah sebagai pengganti, tapi saya tolak. Maunya uang,” tegasnya.

Dengan demikian, sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd