SERANG-Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang menjadikan Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) sebagai syarat penting dalam penerimaan siswa baru tahun 2026.
JPPI menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat hak anak memperoleh pendidikan apabila ketidakterlibatan dalam Pra-SPMB dijadikan alasan gugurnya calon siswa.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai filosofi sistem penerimaan murid baru saat ini telah melenceng dari prinsip dasar pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara.
“Pendidikan dasar dan menengah adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara, bukan hadiah yang hanya diberikan kepada mereka yang lolos seleksi atau tertib administrasi,” kata Ubaid, Kamis (7/5/2026).
Menurut Ubaid, kewajiban pemerintah seharusnya memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan, bukan membuat mekanisme yang berpotensi menyingkirkan siswa dari sistem sekolah. Ia menyoroti penggunaan Pra-SPMB sebagai instrumen seleksi awal yang dinilai tidak semestinya membatasi akses pendidikan masyarakat.
“Ketika seleksi, termasuk pra-SPMB, dijadikan instrumen untuk menghalangi akses, negara sebenarnya sedang lari dari tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menilai, apabila Pra-SPMB sampai menjadi alat diskualifikasi, hal itu menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola kapasitas sekolah dan pemerataan akses pendidikan.
“Tugas negara itu memastikan semua anak sekolah, bukan jadi panitia seleksi yang mematikan masa depan siswa,” katanya.
JPPI juga mengingatkan Dindikbud Banten agar tidak terjebak pada pola pikir administratif yang justru mempersempit akses pendidikan. Ubaid menegaskan, apabila ada anak kehilangan kesempatan sekolah hanya karena persoalan Pra-SPMB, maka hal itu merupakan bentuk kegagalan negara dalam memenuhi amanat konstitusi.
Selain itu, JPPI mencurigai adanya potensi maladministrasi apabila aturan tersebut tetap dipaksakan berlaku. Sebab, aturan teknis dinilai tidak boleh bertentangan dengan hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan.
“JPPI mendesak Ombudsman dan pihak terkait untuk mengawasi ketat proses di Banten agar tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dindikbud Banten Jamaluddin mengingatkan para orang tua dan calon peserta didik baru agar mengikuti tahapan Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB). Apabila tak ikut SPMB, calon siswa terancam gugur.
Ia menyampaikan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif untuk memastikan akurasi data dan kelancaran sistem. Pra-SPMB mengharuskan masyarakat mengunggah dokumen penting lebih awal agar tidak terjadi penumpukan atau kendala teknis pada hari pelaksanaan.
“Sengaja kenapa saya mengadakan Pra-SPMB karena sambil sosialisasi agar masyarakat menginput datanya segala macam kaitan dengan masalah domisili, kaitan dengan masalah nilai rapor di-input dari sekarang. Sehingga dengan di-input dari sekarang diharapkan orang tua tahu lebih awal pas pelaksanaan. SPMB di tanggal 10 Juni insyaallah lancar aman dan tidak ada kecurangan-kecurangan,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin menegaskan tidak ada kompromi bagi peserta yang melewatkan tahapan ini. Jika diabaikan, calon siswa berisiko kehilangan akses pendaftaran utama bulan Juni.
“Dia (calon siswa) tidak bisa (ikut SPMB), iya. Makanya kita sosialisasi terus dan begitu masif. Saya rasa masif kan ya sekarang di Dinas Pendidikan kaitan dengan Pra-SPMB ini. Maksud saya supaya masyarakat ikut semuanya mendaftarkan. Mengenai masalah dia nanti mundur atau apa itu no problem,” ujarnya.
Pendaftaran akan dibuka kembali apabila jumlah siswa yang tidak ikut Pra-SPMB dianggap cukup banyak. Hal itu kata Jamaluddin, akan dipertimbangkan nanti. “Nanti lihat kebijakan kalau seandainya masih ada beberapa orang yang banyak belum menginput atau belum mendaftar ya kami akan perpanjang,” imbuhnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
