SERANG– Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Banten dinilai berpotensi memicu polemik. Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan keramaian dalam proses penerimaan siswa tahun ini bisa lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menyoroti kemungkinan kembali munculnya praktik titip-menitip dalam penerimaan siswa baru. Praktik serupa sempat mencuat di Banten pada tahun lalu, ketika muncul dugaan intervensi melalui memo berkop DPRD Banten tanpa diikuti sanksi tegas.
“Kalau tidak ada sanksi, orang akan semakin berani. Tahun lalu tidak ada penindakan, jadi praktik seperti itu bisa saja terulang, bahkan lebih banyak,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (13/04/2026).
Menurut Ubaid, pengawasan ketat dan penegakan sanksi menjadi kunci untuk mencegah kecurangan. Ia juga meminta pemerintah daerah menyusun perencanaan daya tampung secara matang, termasuk melibatkan sekolah swasta bila kapasitas sekolah negeri terbatas.
“Pemerintah harus tahu apakah sekolahnya cukup. Kalau tidak, libatkan sekolah swasta agar semua anak tetap tertampung,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Herdi Herdiansyah, mengatakan pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 161 Tahun 2026 dengan sejumlah perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu tahapan awal adalah pra-SPMB yang berlangsung pada 20 April hingga 31 Mei 2026. Pada tahap ini, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran awal melalui portal resmi milik Dindik Banten.
“Waktunya cukup panjang agar calon siswa maupun orang tua bisa bertanya, memahami mekanisme, serta memastikan data sudah sesuai sebelum pendaftaran utama,” jelasnya.
Herdi menjelaskan, perubahan utama tahun ini terdapat pada sistem domisili. Di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, siswa yang tinggal dalam radius maksimal 500 meter dari sekolah dapat diterima melalui jalur domisili lingkungan tanpa mempertimbangkan nilai akademik, tetap dengan batasan kuota. Adapun di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, radius domisili lingkungan ditetapkan hingga 1.000 meter.
Komposisi kuota penerimaan terdiri atas 35 persen jalur domisili, 20 persen domisili lingkungan tanpa nilai, 15 persen domisili wilayah dengan mempertimbangkan nilai, 30 persen jalur prestasi, 30 persen jalur afirmasi, serta 5 persen jalur perpindahan orang tua.
“Domisili lingkungan tidak menggunakan nilai, sedangkan domisili wilayah tetap mempertimbangkan nilai akademik,” katanya.
Herdi memastikan seluruh proses SPMB tahun ini bebas dari praktik titip-menitip.
“Kami pastikan pelaksanaan SPMB tahun ini transparan, bersih, akuntabel, dan tidak ada praktik titip menitip,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap sekolah negeri diwajibkan memasang banner informasi sekolah gratis di sekolah swasta sebagai alternatif bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Program ini merupakan bagian dari kebijakan Sekolah Gratis, yang memungkinkan siswa tetap melanjutkan pendidikan tanpa biaya di sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
