Beranda Uncategorized Jokowi Ungguli Sumbangan Dana Kampanye Prabowo di Cilegon

Jokowi Ungguli Sumbangan Dana Kampanye Prabowo di Cilegon

Jokowi-Prabowo - foto istimewa detik.com

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2019.

Diketahui Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan sumbangan sebesar Rp8.725.000.

Sedangkan Capres-Cawapres Nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno sebesar Rp1.800.000.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cilegon, Sehabudin mengatakan sumbangan dana kampanye itu berdasarkan pasal 66 Peraturan KPU nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Parpol yang mengikuti Pileg maupun Pilpres 2019 dimana wajib menyerahkan LPSDK.

“Individu maupun lembaga boleh menyumbang. Penyumbang harus nama jelas. Tidak boleh atas nama hamba Allah,” terangnya, Jumat (4/1/2019).

Dia menjelaskan bahwa untuk laporan berkas LPSDK Parpol terakhir diserahkan pada Rabu (2/1/2019) lalu.

“Hingga pukul 18.00 WIB sebanyak 14 Parpol menyerahkan berkas LPSDK,” ujar Sehabudin.

Dikatakan bahwa LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima peserta pemilu.

“Laporan ini merupakan lanjutan setelah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Keuangan pada LPSDK ini juga akan diaudit oleh akuntan independen,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News