Beranda Hukum Jokowi Tak Mau Revisi UU Ganggu Independensi KPK

Jokowi Tak Mau Revisi UU Ganggu Independensi KPK

Presiden Joko Widodo - foto istimewa Merdeka.com

JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta tak ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Jokowi tak ingin pembatasan dalam revisi itu justru membuat independensi KPK terganggu.

“Saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jadi jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga independensi dari KPK itu menjadi terganggu. Intinya ke sana, tapi saya mau melihat dulu,” kata Jokowi usai membuka Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Jokowi mengaku sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU KPK. Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu DIM yang baru diterimanya pagi tadi.

“Nanti satu per satu akan kami pelajari, putusin, baru nanti saya sampaikan, kenapa ini iya, kenapa ini tidak. Karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju,” ujarnya.

Menurut Jokowi, sejak menerima draf revisi UU KPK, dirinya telah meminta masukan sejumlah pakar hukum dan kementerian terkait. Presiden terpilih itu menyatakan bakal menyampaikan kepada publik jika surat presiden (supres) telah dirinya kirim ke DPR.

“Kami ini baru lihat DIM-nya dulu. Nanti kalau memang supres kami kirim, besok saya sampaikan. Tapi materi-materi apa yang memang perlu direvisi,” tuturnya.

Saat ditanya apakah revisi UU KPK ini bisa selesai dibahas dan diketok oleh DPR periode 2014-2019, Jokowi menyebut hal itu urusan para dewan. “Itu urusannya DPR,” kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

DPR diketahui telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di ujung tanduk. (Red)

Sumber : CNNIndonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini