Beranda Nasional Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN Soal Minyak Goreng

Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN Soal Minyak Goreng

Presiden Jokowi.

SERANG – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena mahalnya harga minyak goreng.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menanggapi soal adanya gugatan itu. Sejauh ini, pihak Istana belum bisa menanggapi lebih jauh lantaran belum menerima salinan gugatan tersebut.

Dini mengatakan kalau pihaknya akan mengecek terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg) terkait salinan gugatan yang diajukan oleh Sawit Watch serta sejumlah organisasi sipil tersebut.

Menurutnya, pihak Istana harus mempelajari isi dari gugatan itu terlebih dahulu.

“Kami belum dapat memberikan komentar secara spesifik, kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi objek sengketa dalam hal ini,” kata Dini melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Senin (6/6/2022).

“Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan,” tambahnya.

Terlepas dari itu, Dini mengatakan kalau pengajuan gugatan itu merupakan hak konstitusional dari warga negara. Istana juga, dikatakan dia, tidak pernah mempermasalahkan adanya gugatan yang diajukan selama masih sesuai dengan peraturan.

“Presiden menghormati hak tersebut. Jadi silakan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh, Dini menerangkan kalau pemerintah tidak pernah abai terkait gejolak ketersediaan dan fluktuasi harga minyak goreng. Sejauh ini, pemerintah disebut telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng.

Terlebih ia menuturkan kalau Kementerian Perdagangan juga akan terus melakukan perbaikan tata kelola minyak goreng. Mulai dari kewajiban pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO.

Baca Juga :  Hari Ini, Pemudik Mulai Balik dari Kampung Halaman ke Jakarta

Dini memberikan contoh di mana pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton per 30 April 2022. Kementerian Perindustrian juga akan terus memantau penyalurannya.

Lalu, BLT minyak goreng juga sudah disalurkan pemerintah kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selebihnya, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat pada 17 Mei 2022.

“Jadi, pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan.”

Sawit Watch didampingi kuasa hukum serta sejumlah organisasi sipil menggugat Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi ke PTUN pada Kamis (2/6/2022). Gugatan itu diajukan lantaran keduanya dianggap gagal atasi masalah kelangkaan serta mahalnya minyak goreng.

Adapun organisasi sipil yang turut menggugat ialah eLSAM, Greenpeace Indonesia, Walhi Nasional, PILNET, serta Perkumpulan HuMa.

(Red)