Beranda Pemerintahan Jika Kapasitas Tak Terpenuhi, PSEL Seragon Berpotensi Rugi

Jika Kapasitas Tak Terpenuhi, PSEL Seragon Berpotensi Rugi

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Banten, Ruli Rianto. (Iyus/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan pentingnya konsistensi pasokan sampah saat proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) rampung. Keterlambatan atau tidak terpenuhinya kuota sampah dari daerah yang tergabung dalam kawasan pengelolaan terpadu dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi pengelola fasilitas PSEL.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Ruli Riatno, mengatakan setiap pemerintah kabupaten dan kota yang tergabung dalam wilayah aglomerasi wajib mengirimkan sampah sesuai jumlah yang telah disepakati.

“Semua bupati dan wali kota yang tergabung dalam aglomerasi harus membuat surat pernyataan untuk mengirimkan dan menyampaikan sampah sesuai kuota yang dibutuhkan. Kalau tidak, maka akan ada kompensasi atau denda terhadap wilayah yang tidak mengirimkan sampah,” ujar Ruli, Jumat (7/11/2025).

Menurut Ruli, proyek PSEL tidak hanya ditujukan bagi satu daerah tertentu, melainkan menjadi fasilitas bersama yang menampung dan mengolah sampah dari beberapa wilayah. Karena itu, setiap daerah dituntut aktif memastikan volume sampah yang dikirim stabil setiap harinya.

“Di mana pun PSEL itu terbangun, kita harus memastikan wilayah ini sampahnya bisa dikelola,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu tantangan utama pengoperasian PSEL adalah menjaga kontinuitas pasokan sampah. Berdasarkan perhitungan timbulan sampah, Kabupaten Serang diperkirakan menghasilkan sekitar 1.100 ton per hari, Kota Serang 550 ton, dan Kota Cilegon 400 ton.

Apabila pasokan sampah tidak terpenuhi, maka ada potensi kerugian bagi pengelola.

“Secara hitungan masuk, tapi konsistensinya harus dijaga. Kami menghitungnya bukan hanya satu hari, tetapi harus terus-menerus setiap hari. Kalau tidak terpenuhi, proses penghasilan energi bisa terkendala, dan itu menimbulkan kerugian bagi pengelola,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua KPK Tegaskan Tetap Konsen Lakukan Pencegahan Korupsi di Banten

Ruli menambahkan, saat ini tim gabungan dari pemerintah pusat dan daerah masih melakukan peninjauan untuk menentukan lokasi pembangunan PSEL di kawasan Serang–Cilegon. Sejauh ini, Kota Serang dan Kabupaten Serang telah mengajukan diri sebagai calon lokasi, sementara keputusan akhir akan ditentukan setelah evaluasi kesiapan teknis dan sarana pendukung dilakukan.

“Provinsi bukan yang menetapkan. Kami hanya membantu melakukan verifikasi dan mengusulkan satu tempat yang bisa meng-cover satu area. Penilaiannya tetap dilakukan tim gabungan,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd